![]() |
| Foto//Bapenda Kabupaten Lombok Utara Sosialisasi di tiga kecamatan |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menggencarkan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Sosialisasi kali ini menyasar tiga kecamatan, yakni Kecamatan Gangga, Kayangan, Bayan yang sebelumnya sudah di lakukan sosialisasi di kecamatan Tanjung dan Pemenang, Kegiatan tersebut dihadiri para kepala desa, perangkat kewilayahan, perwakilan PLN, serta Kepala Samsat.
Kepala Bapenda Lombok Utara, Tri Dharma, mengatakan sosialisasi menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai berbagai jenis pajak dan kewajiban perpajakan. Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Bapenda, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat hingga pemerintah desa.
“Yang kita upayakan adalah memaksimalkan potensi-potensi pendapatan daerah. Ini perlu mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” tegas Tri Dharma.
Dalam sosialisasi tersebut, Bapenda menjelaskan sejumlah jenis pajak daerah, mekanisme pemungutan, hingga kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola penerimaan pajak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Khusus BPHTB, Bapenda turut memberikan pemahaman mengenai kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan tersebut telah diatur melalui Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam aturan itu, pembebasan BPHTB diberikan untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan tersebut juga mengatur batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori MBR di Lombok Utara. Bagi masyarakat yang belum menikah, batas penghasilan ditetapkan paling banyak Rp7 juta per bulan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah menikah, batas penghasilan paling banyak Rp8 juta per bulan. Untuk kategori satu orang peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), batas penghasilan juga ditetapkan paling banyak Rp8 juta per bulan.
Selain batas penghasilan, terdapat ketentuan mengenai luas lantai rumah. Untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, luas lantai paling luas 36 meter persegi. Sedangkan untuk pembangunan rumah swadaya, luas lantai paling luas 48 meter persegi.
Menurut Bapenda, kebijakan pembebasan BPHTB tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki akses yang lebih mudah terhadap kepemilikan rumah.
MBR sendiri merupakan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu persyaratan utama adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi kriteria MBR.
Dalam sosialisasi itu, Tri Dharma juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai pajak yang dipungut melalui pelaku usaha.
Ia mencontohkan pajak pada restoran atau tempat makan. Ketika konsumen membeli makanan senilai Rp200 ribu dan dikenakan pajak 10 persen, maka terdapat tambahan Rp20 ribu sehingga total pembayaran menjadi Rp220 ribu.
Menurutnya, tambahan Rp20 ribu tersebut merupakan pajak yang dititipkan konsumen kepada pelaku usaha untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Rp20 ribu itulah pajak yang menjadi titipan konsumen untuk disetor ke daerah,” jelasnya.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah mengenai mekanisme pajak.
Selain sosialisasi mengenai jenis dan mekanisme pajak, Bapenda Lombok Utara juga tengah menyiapkan langkah digitalisasi sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan daerah.
Tri Dharma mengatakan digitalisasi menjadi salah satu solusi yang disiapkan pemerintah daerah di tengah kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tidak hanya dituntut mencari sumber pendapatan baru, tetapi juga harus mampu mengoptimalkan potensi yang sudah ada.
“Sekarang ini kita boleh dibilang efisiensi besar-besaran dari pemerintah pusat. Kita diminta, di samping mencari sumber baru, juga mengoptimalkan apa yang sudah ada,” ujar Tri Dharma.
Ia mengatakan salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah potensi kebocoran dalam penerimaan pajak daerah. Karena itu, sistem digital diharapkan mampu mencatat transaksi secara lebih transparan sehingga pemerintah dapat mengetahui kondisi pendapatan wajib pajak secara lebih riil.
Bapenda Lombok Utara bahkan telah melakukan pembelajaran mengenai sistem digitalisasi tersebut dengan Pemerintah Kota Malang.
Sistem tersebut dinilai tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi pemilik usaha. Dengan sistem digital, pemilik usaha yang tidak berada di lokasi tetap dapat memantau aktivitas transaksi usahanya.
“Para owner ini kan tidak serta-merta berada di sini. Yang berada di sini kan manajemennya. Jadi owner bisa mengontrol dari jauh dengan sistem ini,” katanya.
Digitalisasi tersebut diharapkan mampu memperkecil celah terjadinya manipulasi atau penggelapan transaksi.
Dengan sistem itu, setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha dapat tercatat secara digital. Bapenda nantinya dapat memperoleh gambaran mengenai pendapatan riil dan transaksi yang berlangsung di suatu tempat usaha.
“Dia mendapatkan apa, pendapatan yang riil, transaksi yang terjadi di tempat tersebut. Itu yang kita harapkan,” jelas Tri Dharma.
Pada tahap awal, Bapenda Lombok Utara berencana menjadikan sekitar 50 wajib pajak sebagai lokasi percontohan atau pilot project penerapan sistem digitalisasi.
Sasaran awal akan diarahkan kepada wajib pajak dengan nilai penerimaan besar. Bapenda akan menyasar wajib pajak yang dinilai patuh maupun wajib pajak yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam pengawasan.
“Mungkin beberapa WP yang besar dan patuh, dan yang besar dan mencurigakan. Itu yang kita jadikan pilot project, sekitar 50 WP,” ungkapnya.
Penerapan sistem digital tersebut secara khusus akan difokuskan pada sektor pajak hotel dan restoran.
Sebelum diterapkan lebih luas, Bapenda memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana pendukung.
Tim teknologi informasi (IT) telah disiapkan. Selain itu, Bapenda juga melakukan transfer pengetahuan dan bimbingan teknis agar penerapan sistem dapat berjalan dengan baik.
Bapenda nantinya tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memberikan pendampingan kepada wajib pajak, termasuk membantu proses instalasi sistem pada perangkat yang digunakan pelaku usaha.
“Kita ada sosialisasi, pendampingan, bahkan nanti kita yang akan membantu mereka untuk melakukan penginstalan di PC mereka,” katanya.
Tri Dharma menegaskan wajib pajak tidak perlu mengkhawatirkan penerapan sistem tersebut. Sebaliknya, digitalisasi dinilai dapat memberikan manfaat bagi pemilik usaha karena memungkinkan pemantauan transaksi secara lebih mudah, termasuk bagi pemilik yang tidak berada di lokasi usaha.
Bapenda juga akan berkomunikasi langsung dengan pemilik usaha atau owner, bukan hanya dengan pihak manajemen yang menjalankan operasional sehari-hari.
Dalam kesempatan tersebut, Tri Dharma turut menyinggung sistem tapping box yang sebelumnya telah dipasang pada sekitar 20 wajib pajak besar di Lombok Utara.
Menurutnya, sistem tersebut memiliki kelemahan karena belum didukung regulasi yang cukup kuat sebagai dasar penetapan penerimaan pajak.
Ia mencontohkan apabila hasil tapping box menunjukkan kewajiban pajak sebesar Rp400 juta, sementara pembayaran yang terealisasi hanya Rp350 juta, maka selisih Rp50 juta tersebut tidak dapat secara langsung dijadikan dasar penetapan karena tidak memiliki landasan regulasi yang memadai.
“Dari awal dia tidak memiliki dasar regulasi, sehingga ketika terjadi selisih antara tapping box dengan realisasi, itu enggak bisa dijadikan dasar,” ujarnya.
Karena itu, penerapan sistem digitalisasi Persada nantinya diarahkan menjadi salah satu instrumen utama dalam melakukan pengawasan transaksi wajib pajak.
“Dan itu memang Pak Bupati sangat intens dengan aplikasi ini,” kata Tri Dharma.
Bapenda Lombok Utara memastikan penerapan sistem transaksi secara online memiliki dasar aturan.
Tri Dharma menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang penggunaan transaksi secara online.
Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak yang menolak menerapkan sistem dapat dikenakan sejumlah sanksi. Sanksi tersebut antara lain berupa teguran atau administrasi tertulis hingga pembekuan izin.
Tri Dharma mencontohkan, apabila wajib pajak seharusnya membayar pajak sebesar Rp500 juta, kewajiban pembayaran dapat mencapai Rp1,5 miliar apabila memenuhi ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Jadi ketika mereka tidak mau melakukan sistem ini, itu ada sanksi yang diberikan. Baik sanksi administrasi secara tertulis maupun sanksi terkait dengan pembekuan izin. Ada dendanya juga,” tegasnya.
Melalui sosialisasi yang menyasar Kecamatan Gangga, Kayangan dan Bayan tersebut, Bapenda berharap masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan sekaligus mengetahui hak dan kemudahan yang diberikan pemerintah.
Di sisi lain, digitalisasi penerimaan pajak diharapkan mampu meningkatkan transparansi transaksi, mempersempit celah kebocoran, serta membantu pemerintah memperoleh gambaran penerimaan wajib pajak secara lebih akurat.
Langkah tersebut pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan PAD sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Lombok Utara.
“Intinya tujuan utamanya meningkatkan PAD,” pungkas Tri Dharma.

0 Komentar