LOMBOK NTB, PENANTB.COM – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I. menyampaikan sikap terkait dugaan tindakan rasisme yang dialami Hilda, seorang perempuan asal Lombok yang menjadi perantau di Bali.
Dalam pernyataannya, TGH. Ibnu Halil mengaku sangat menyayangkan sikap anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, yang dinilai terkesan memojokkan Hilda dalam persoalan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap dari saudara Arya Wedakarna, anggota DPD RI Dapil Bali, terkesan memojokkan saudari Hilda asal Lombok,” ujar TGH. Ibnu Halil dalam pernyataan sikapnya di vidio yang beredar.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian bersama anggota DPD RI asal NTB.
Ia menyebut para senator NTB sepakat mengambil langkah melalui mekanisme kelembagaan dengan melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
TGH. Ibnu Kholil menyebut langkah tersebut dilakukan bersama sejumlah anggota DPD RI Dapil NTB lainnya, yakni Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn. Muh Rifki Farabi dan Mirah Midadan Fahmid
“Karena itu kami anggota DPD RI Dapil NTB sepakat bersama Hajah Evi Apita Maya, kemudian saudara Tuan Guru Rifki Farabi, dan juga saudari Mirah Midadan untuk melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi jalan untuk mencari keadilan sekaligus memastikan persoalan yang melibatkan warga asal Lombok tersebut dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan DPD RI.
“Semoga usaha ini bisa mendapatkan keadilan,” tutupnya.

0 Komentar