![]() |
| Foto// Ilustrasi AI |
Jurnalis: Teno Haichal
Editor : As PenaNTB
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM— Masyarakat Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang merasa layak menerima bantuan sosial (bansos), namun belum terdaftar sebagai penerima, kini memiliki kesempatan untuk mengusulkan pembaruan data.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Utara mengakui masih ditemukan ketidaksesuaian data penerima bansos, baik inclusion error maupun exclusion error.
Karena itu, masyarakat diminta tidak pasif apabila menemukan data sosial ekonomi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Melalui Bidang Dayasospenaskin, Dinsos KLU mencatat sekitar 61.635 kepala keluarga (KK) masuk dalam desil 1 hingga 4. Kelompok desil tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial.
Imam Fathoni dari Bidang Dayasospenaskin Dinsos KLU menjelaskan, penentuan desil dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan pemadanan dari sejumlah sumber, termasuk BPS, BKKBN serta pembaruan data yang dilakukan oleh pendamping sosial.
“Benar, karena sekarang yang mendapatkan bantuan dari desil 1 sampai 4. Penentuan desil yang menentukan BPS dari hasil pendataan, baik dari BPS, BKKBN maupun pembaruan data pendamping sosial,” jelas Imam, Kamis (27/8/2026).
Namun, menurutnya, sistem pendataan tetap memiliki kemungkinan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
Oleh karena itu, proses ground check diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data dengan kondisi faktual masyarakat.
“Memang masih banyak inclusion error dan exclusion error. Data itu bisa diperbaiki melalui ground check yang dilakukan oleh pendamping-pendamping sosial maupun BPS,” katanya.
Dinsos KLU juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data bansos. Pengaduan dapat disampaikan pada hari kerja, Senin hingga Jumat.
Jumlah aduan yang diterima disebut cukup banyak. Khusus pengaduan yang masuk langsung ke kantor Dinsos KLU, pada Agustus 2026 tercatat sekitar 30 aduan.
Jumlah tersebut belum termasuk laporan yang disampaikan kepada pendamping sosial maupun melalui pemerintah desa.
“Ratusan ada, jumlahnya belum kami cek ulang. Itu belum termasuk aduan ke teman-teman pendamping. Bulan ini saja sudah 30-an aduan untuk di kantor, belum yang di desa-desa,” ungkap Imam.
Masyarakat yang merasa layak menerima bansos tetapi tercatat berada pada desil 5 ke atas juga dipersilakan mengajukan pembaruan data.
Pengusulan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), operator atau pengisi data desa yang memegang akun SIKS-NG, aplikasi Cek Bansos, maupun melalui laman pengusulan desil BPS.
Setelah usulan diterima, data akan diperiksa. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pendamping sosial dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan asesmen sebagai bagian dari proses pembaruan data desil.
“Silakan masyarakat yang merasa tidak sesuai untuk mengusulkan perubahan desil ke Dinsos. Nanti akan kami cek. Jika memang tidak sesuai, pendamping akan turun ke lapangan untuk pengecekan dan asesmen pembaruan data desil,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial KLU, Fathurahman, menambahkan pihaknya juga berencana memperkuat proses verifikasi data penerima bansos dengan melibatkan pemerintah desa.
Mulai tahun depan, Dinsos KLU berencana melaksanakan musyawarah desa (musdes) di seluruh desa untuk membedah kembali data penerima bantuan sosial.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Untuk melakukan pengusulan, masyarakat cukup membawa KTP dan KK,” jelasnya.
Fathurahman menjelaskan, data yang digunakan pemerintah saat ini juga tidak berasal dari satu sumber.
Pemerintah menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang merupakan penggabungan dari DTKS Kemensos, P3KE BKKBN dan Regsosek BPS.
Data tersebut kemudian dipadankan dengan data kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan mekanisme tersebut, Dinsos KLU menegaskan masyarakat tetap memiliki kesempatan memperbaiki data apabila kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat.
"Artinya, masyarakat yang merasa layak menerima bansos tidak harus hanya menunggu. Jika data yang tercatat tidak menggambarkan kondisi nyata, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui jalur yang telah disediakan dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi di lapangan," Tutupnya.

0 Komentar