Breaking News

KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Diduga Peras Pegawai dan OPD, Sita Aset Rp21,2 Miliar

 



Foto// Bupati Sukoharjo ETS saat di gelandang KPK (Foto//website KPK)


JAKARTA, PENANTB.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo berinisial ETS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain ETS, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo berinisial RCH serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo berinisial TRM sebagai tersangka. 

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 

Setelah dilakukan penyelidikan secara tertutup, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Menurut Asep, ETS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sarana untuk meminta setoran dari para pegawai penerima insentif.

ETS diduga memerintahkan RCH mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang diterima pegawai BPKPAD. 

Pemotongan tersebut disebut menjadi syarat agar nama pegawai tetap tercantum sebagai penerima insentif dalam SK Bupati.

"Insentif yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai dipotong sekitar 40 persen untuk kemudian disetorkan kepada bupati," kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

KPK mengungkapkan praktik tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan diduga merupakan kelanjutan dari kebiasaan yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, yang merupakan suami ETS.

Dalam praktiknya, RCH meminta para pejabat eselon III di BPKPAD menyetorkan potongan insentif melalui Sekretaris BPKPAD berinisial ND setiap triwulan. 

"Dari skema tersebut, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar." terang Asep.

Selain dugaan pemotongan insentif, KPK juga menemukan adanya praktik pemungutan setoran rutin dari sejumlah OPD.

ETS diduga memerintahkan TRM selaku Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo mengumpulkan setoran dari OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan mark up dalam pengadaan barang di Bagian Umum.

"Selama periode 2024 hingga pertengahan 2026, ETS diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD." Ujar Asep dalam Kongres pers tersebut.

Sementara itu, RCH juga disebut mengumpulkan dana dari OPD pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar.

"KPK menduga seluruh dana tersebut digunakan ETS, antara lain untuk kepentingan pribadi." terangnya.

Kasus ini terungkap melalui operasi penindakan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026 di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. 

Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, sementara sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi itu, penyidik juga menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, berbagai valuta asing, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.

Valuta asing yang diamankan antara lain dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. 

Barang bukti ditemukan di ruang kerja Kepala BPKPAD, sejumlah brankas milik ETS di Wonogiri serta dari Sekretaris BPKPAD.

"Atas perbuatannya, ETS, RCH, dan TRM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," terangnya.

KPK menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dengan modus pemerasan masih terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.

Sepanjang tahun 2026, KPK telah melakukan operasi penindakan terhadap kepala daerah di Jawa Tengah sebanyak empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan terbaru Kabupaten Sukoharjo.

KPK juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, serta menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Editor: Teno Haichal





0 Komentar

























Type and hit Enter to search

Close