![]() |
| Foto// Ketua LSM LUCW Lombok Utara, Tarfiin Adam, |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Ketua LSM LUCW Lombok Utara, Tarfiin Adam, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara agar tidak terburu-buru menyetujui perubahan sistem penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno dari Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) menjadi beach well.
Menurutnya, langkah tersebut harus didahului kajian komprehensif, terutama terkait dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi kawasan konservasi.
Tarfiin menyatakan pihaknya sejalan dengan sikap ketua Komisi II DPRD Lombok Utara yang meminta pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan penggunaan sistem beach well.
"Kami sepakat dengan Komisi II DPRD. Sebelum pemerintah daerah mendorong sistem beach well, harus ada kajian terlebih dahulu terkait dampak lingkungan maupun aspek hukumnya," tegas Tarfiin
Ia mengingatkan bahwa kawasan tiga Gili merupakan kawasan konservasi yang dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurutnya, setiap aktivitas pengeboran sumur pantai harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Jangan sampai nanti muncul persoalan lingkungan atau justru melanggar undang-undang. Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah boleh atau tidak aktivitas seperti itu dilakukan di kawasan konservasi," ujarnya.
Tarfiin menilai wacana perubahan sistem menjadi beach well jangan sampai hanya dijadikan jalan keluar karena PT TCN belum mampu memenuhi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan dalam proyek kerja sama tersebut.
"Jangan sampai ini hanya menjadi tameng karena sebelumnya PT TCN belum mampu melengkapi dokumen perizinan, lalu sekarang isunya dialihkan ke beach well. Yang harus dibuktikan adalah apakah pihak ketiga mampu memenuhi seluruh izin dengan mempertimbangkan kajian lingkungan," katanya.
Menurutnya, kebutuhan air bersih di kawasan wisata Gili memang harus segera diselesaikan, namun penyelesaiannya tidak boleh mengabaikan aturan hukum maupun perlindungan kawasan konservasi.
"Kami tidak berbicara soal kebutuhan air, karena memang masyarakat membutuhkan air. Yang kami persoalkan adalah sisi regulasinya, apakah diperbolehkan atau tidak. Jangan sampai alasan kebutuhan air justru mengabaikan aturan yang ada," tegasnya.
Sebagai alternatif, Tarfiin mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan pembangunan jaringan pipa bawah laut yang dikelola langsung oleh pemerintah sebagai solusi yang dinilai lebih objektif dan memiliki risiko hukum lebih kecil dibandingkan pembangunan beach well.
Ia juga mengingatkan pengalaman proyek penyediaan air sebelumnya yang pernah dijalankan PT BAL dan berujung pada persoalan hukum akibat perizinan.
"Jangan sampai pengalaman itu terulang kembali. Kita sudah belajar dari kasus sebelumnya, jangan sampai pemerintah daerah kembali terjebak dalam persoalan hukum," katanya.
Selain itu, Tarfiin turut menyoroti aktivitas penjualan air di Gili Trawangan yang dilakukan PDAM dengan sumber produksi dari PT TCN.
Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu mendapat perhatian apabila persoalan legalitas perusahaan penyedia air belum sepenuhnya diselesaikan.
"Kami melihat ini juga perlu dikaji secara hukum. Jangan sampai air yang diproduksi dari sistem yang izinnya belum tuntas justru sudah dikomersialkan. Ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
LUCW juga mendesak DPRD Lombok Utara agar tidak menyetujui perubahan sistem maupun kelanjutan proses Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebelum seluruh dokumen perizinan dipenuhi oleh pihak ketiga.
"Buktikan dulu bahwa perusahaan mampu menyelesaikan seluruh perizinan. Jangan dibalik, seolah pemerintah daerah yang harus menyiapkan semua dokumen untuk perusahaan," kata Tarfiin.
Ia bahkan menilai PT TCN sudah layak dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai berulang kali gagal memenuhi komitmen dalam pelaksanaan proyek.
"Sudah tiga kali dilakukan addendum, tetapi sampai sekarang pekerjaan belum selesai dan dokumen perizinan belum juga dipenuhi. Menurut kami, ini menunjukkan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Tarfiin menegaskan pemerintah daerah harus menjaga kewibawaannya dalam setiap kerja sama dengan investor dan tidak boleh terkesan mempermudah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban.
"Jangan sampai pemerintah daerah diperalat. Yang berkewajiban mengurus seluruh perizinan adalah perusahaan yang akan bekerja sama, bukan pemerintah daerah. Pemerintah cukup menerima hasil yang sudah memenuhi seluruh ketentuan hukum untuk kemudian dikelola melalui PDAM. Jangan sampai pemerintah justru menjadi pihak yang sibuk mengurus kewajiban perusahaan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media berusaha mencari keterangan dari PDAM Amerta Dayan Gunung, tapi belum mendapatkan tanggapan. (Red)

0 Komentar