LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1213/Dikbudpora/2026 tentang larangan pemungutan dan pengelolaan tabungan peserta didik oleh satuan pendidikan.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara, H. Muhammad Najib, S.Pd., M.Pd., pada 26 Juni 2026 tersebut diterbitkan sebagai upaya mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dan orang tua/wali.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lombok Utara dilarang melakukan pemungutan maupun pengelolaan dana tabungan peserta didik dalam bentuk apa pun.
Selain itu, kepala satuan pendidikan, guru, maupun tenaga kependidikan tidak diperkenankan menerima, menghimpun, menyimpan, ataupun mengelola uang tabungan peserta didik. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Meski demikian, Dikbudpora tetap mendorong pelaksanaan program pembiasaan menabung sebagai bagian dari pendidikan karakter dan literasi keuangan.
Namun pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah ketentuan, yakni bersifat edukatif dan sukarela, bekerja sama dengan lembaga keuangan yang sah, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperoleh persetujuan orang tua atau wali murid, serta tidak menjadikan sekolah sebagai pengelola dana tabungan.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pengawas sekolah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta melaporkan apabila ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.
Dikbudpora juga menegaskan bahwa apabila masih ditemukan praktik pemungutan maupun pengelolaan tabungan peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan dalam surat edaran, maka kegiatan tersebut harus segera dihentikan dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menghindari potensi persoalan dalam pengelolaan dana milik peserta didik sekaligus memastikan satuan pendidikan tetap fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai penyelenggara layanan pendidikan.
Seluruh kepala satuan pendidikan diminta segera menyesuaikan kebijakan internal di sekolah masing-masing agar sejalan dengan surat edaran tersebut. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan serta memberikan rasa aman bagi orang tua maupun peserta didik dalam pengelolaan dana pribadi.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

0 Komentar