Breaking News

Siap-Siap! Alun-Alun Tanjung Segera Jadi Kawasan Tanpa Rokok

 


Foto//Alun-alun kota Tanjung Lombok Utara


LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) segera memberlakukan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara menyeluruh setelah Peraturan Bupati (Perbup) tentang KTR resmi ditandatangani dan saat ini masih dalam proses administrasi sebelum diundangkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Utara, dr. L. Bahrudin, mengatakan pengawasan pelaksanaan KTR nantinya akan dilakukan secara terpadu melalui Satuan Tugas (Satgas) KTR yang diketuai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Satpol PP sebagai ketua Satgas KTR akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam melakukan monitoring, inspeksi mendadak (sidak), serta evaluasi terhadap penerapan kawasan tanpa rokok, khususnya di lingkungan kantor pemerintahan," ujar Bahrudin.

Sembari menunggu Perbup resmi diberlakukan, Dinkes meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai melakukan berbagai persiapan. 

Salah satunya dengan memasang banner, spanduk, maupun media informasi lainnya sebagai sarana edukasi sekaligus pengingat bagi aparatur dan masyarakat.

Selain pemasangan media sosialisasi, setiap kepala OPD juga diminta aktif mengawasi penerapan KTR di lingkungan kerjanya agar aturan tersebut dapat berjalan efektif sejak hari pertama diberlakukan.

Bahrudin menegaskan, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok secara keseluruhan. 

Pemerintah tetap memberikan ruang bagi perokok dengan menyediakan area khusus merokok yang berada di ruang terbuka agar asap rokok tidak mengganggu masyarakat lain.

"Kita tetap menghormati hak masyarakat yang merokok. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat khusus yang terbuka, bukan di dalam ruangan," jelasnya.

Ia juga memastikan sejumlah fasilitas publik, termasuk Alun-Alun Tanjung, akan masuk dalam kawasan tanpa rokok. 

Setelah Perbup resmi berlaku, pemerintah akan memasang papan informasi, spanduk, hingga rambu larangan merokok yang dilengkapi dengan penjelasan mengenai ketentuan serta sanksi bagi pelanggar sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Bahrudin, sebelum penegakan aturan dilakukan, pemerintah akan lebih dahulu mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat. 

Selama ini, edukasi mengenai KTR baru menyasar lingkungan OPD. Setelah Perbup diundangkan, sosialisasi akan diperluas ke seluruh lapisan masyarakat.

"Kalau Perbup sudah ditandatangani dan diedarkan, wajib kita sosialisasikan kepada masyarakat. Selama ini memang baru di lingkungan OPD," katanya.

Ia menambahkan, selama Perbup belum resmi diberlakukan, masyarakat yang masih merokok di lokasi yang nantinya ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok belum akan dikenai sanksi. 

Pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi dengan aturan baru tersebut.

"Untuk saat ini masih kita maklumi. Harapan kami masyarakat mulai menyesuaikan diri, sehingga ketika aturan resmi berlaku, pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.


0 Komentar

























Type and hit Enter to search

Close