![]() |
| Foto//ilustrasi |
DOMPU, PENANTB.COM – Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan transparan rangkaian peristiwa yang terjadi di Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, menyusul dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang kemudian memicu aksi penganiayaan dan perusakan oleh massa.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan persawahan Desa Tekasire. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, seorang anak perempuan di bawah umur yang disamarkan dengan inisial "Bunga" diduga menjadi korban tindak pencabulan. Terduga pelaku diketahui berinisial H.H. (42), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Informasi mengenai dugaan pencabulan itu kemudian menyebar dan memicu kemarahan warga. Sekitar pukul 11.30 WITA, terduga pelaku diduga menjadi korban pengeroyokan di lokasi kejadian.
Situasi semakin memanas ketika sekitar pukul 12.00 WITA, sekelompok massa mendatangi pondok yang ditempati H.H. di Dusun Mekar, Desa Tekasire. Pondok tersebut dirusak hingga roboh, sementara sejumlah barang milik terduga pelaku dibakar.
Kapolsek Manggalewa, Iptu Zainal Arifin, S.IP., mengatakan personel kepolisian segera turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi sekaligus mengevakuasi H.H. dari amukan massa.
Menurutnya, langkah evakuasi dilakukan semata-mata untuk melindungi keselamatan jiwa terduga pelaku agar tidak menjadi korban aksi main hakim sendiri.
Setelah diamankan di Mapolsek Manggalewa, H.H. kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik saat ini menangani tiga laporan berbeda yang saling berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ketiga laporan tersebut meliputi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dugaan pengeroyokan, serta dugaan perusakan barang.
Ia menyebutkan, penyidik telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, pelaksanaan visum et repertum, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta psikolog guna memastikan pendampingan terhadap korban.
Polres Dompu menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas profesionalitas dan keadilan tanpa mengabaikan hak setiap pihak yang terlibat.
Melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., turut mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Manggalewa dan Satreskrim yang berhasil mengamankan korban, menyelamatkan terduga pelaku dari aksi massa, serta segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Kepolisian meminta semua pihak tidak terprovokasi maupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyelidikan, termasuk aksi main hakim sendiri.

0 Komentar