![]() |
| Foto// Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), foto bersama barang bukti |
MATARAM, PENANTB.COM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 86 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 80 laki-laki dan 6 perempuan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah NTB.
"Ini sebagai komitmen Polda NTB dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang ada di Provinsi NTB. Selama periode Juni hingga Juli, Ditresnarkoba bersama jajaran berhasil mengungkap 61 kasus dengan 86 tersangka," ujar Kholid saat konferensi pers kamis (23/07/2026).
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,3 kilogram, ganja 11 kilogram, 285 butir ekstasi, serta 170 gram magic mushroom.
Menurut Kholid, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 45.211 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp12,87 miliar.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj menjelaskan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode tersebut.
"Kasus pertama terjadi pada 30 Juni 2026 di kawasan SPBU Narmada, Lombok Barat. Polisi menangkap seorang kurir berinisial ML, warga Sampang, Madura, dengan barang bukti 1,983 kilogram sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan Jawa-Bali," ujarnya.
Selanjutnya pada 3 Juli, Ditresnarkoba menangkap tersangka AS di Dompu dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan.
Lima hari kemudian, 8 Juli, polisi kembali mengungkap pengiriman ganja melalui ekspedisi di Dompu.
"Tersangka FD diamankan bersama 1,2 kilogram ganja yang diduga berasal dari Sumatera Utara," terangnya.
Masih pada hari yang sama, petugas membongkar modus baru penyelundupan narkotika melalui pengiriman sepeda motor jenis Vespa di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Dari pengungkapan itu disita 5,2 kilogram ganja serta 10 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Pada 13 Juli, petugas menangkap tersangka DW di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, dengan barang bukti 2,995 kilogram sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh merek Guanyinwang.
"Sabu tersebut diduga berasal dari Jawa Timur dan akan diedarkan di wilayah Sumbawa," masih ia menjelaskan.
Kasus lainnya terjadi pada 18 Juli di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Polisi mengamankan tersangka BA dengan barang bukti sekitar 1 kilogram ganja. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan parang sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas.
Pengungkapan terakhir merupakan hasil operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Polda Jambi, dan Polres Lombok Timur pada 20 Juli 2026.
Operasi tersebut membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan jalur Aceh–Medan–Jambi–Jakarta–NTB dengan tujuan akhir Kabupaten Sumbawa.
Dalam operasi itu, petugas menangkap tersangka AJ dan HH, keduanya berasal dari Aceh, serta seorang penerima berinisial DW di Sumbawa.
Polisi menyita 2,946 kilogram sabu yang dibawa melalui jalur darat dan berhasil digagalkan saat pemeriksaan di Pelabuhan Kayangan.
Roman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda NTB, Polresta, Polres, termasuk Polres Lombok Timur, yang dinilai berhasil membangun koordinasi dan kolaborasi sehingga jaringan narkotika lintas Sumatera, Jawa, hingga NTB dapat diungkap.

0 Komentar