Breaking News

Polda NTB Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Empat Tersangka Ditangkap, STNK Palsu Dijual Mulai Rp750 Ribu

 


Polda NTB Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Empat Tersangka Ditangkap, STNK Palsu Dijual Mulai Rp750 Ribu





MATARAM, PENANTB.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga telah beroperasi dengan menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VII/2026/SPKT/POLDA NTB tertanggal 15 Juli 2026. 

Kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda NTB dalam memberantas tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

"Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan empat orang tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda, yaitu sebagai pembuat STNK palsu, penyedia tempat, serta dua orang pengguna dokumen kendaraan yang diduga palsu," ujar Kholid saat konferensi pers Kamis (23/07/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, menjelaskan pengungkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah rumah di Lingkungan Turida Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Menurut Arisandi, tersangka utama berinisial MR (49) menerima pesanan pembuatan STNK palsu melalui WhatsApp. 

Pemesan cukup mengirimkan identitas kendaraan, kemudian pelaku membuat dokumen menggunakan komputer sebelum mencetak dan menyerahkannya kepada pemesan.

"Setelah data kendaraan dimasukkan sesuai identitas yang dikirim pemesan, STNK kemudian diprint dan langsung diserahkan kepada pemesan," jelasnya.

Empat tersangka yang diamankan yakni: MR (49) sebagai pembuat STNK palsu. S (41) yang menyediakan tempat untuk menjalankan aktivitas pemalsuan. MRA (24) sebagai pengguna STNK palsu. MHA (56) sebagai pengguna STNK palsu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mematok tarif Rp750 ribu untuk pembuatan STNK sepeda motor, sedangkan STNK mobil dijual mulai Rp1 juta per lembar.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi diduga palsu. Laptop, printer Epson beserta tinta. Berbagai alat pendukung pembuatan dokumen seperti cutter, gunting, pelubang kertas, penggaris besi, cap stempel tanda tangan, serta stapler. 

Kemudian, Bendel cover STNK kosong. Contoh STNK palsu dan STNK yang telah selesai dicetak. Dua unit telepon genggam. Dua STNK atas nama pemilik kendaraan yang diduga palsu.

12 lembar STNK bekas palsu, 31 lembar notis pajak palsu, 46 lembar notis pajak asli, serta 16 lembar data STNK palsu yang telah dicetak. Bukti percakapan pemesanan melalui WhatsApp.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara dua pengguna STNK palsu, MRA dan MHA, dijerat Pasal 391 ayat (2) KUHP karena menggunakan surat palsu seolah-olah asli.

Adapun tersangka S dikenakan Pasal 21 huruf a dan b KUHP sebagai pihak yang membantu tindak pidana dengan menyediakan tempat dan sarana. Ancaman hukumannya paling banyak dua pertiga dari pidana pokok.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli kendaraan bekas, terutama apabila harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran.

"Kalau ada kendaraan dijual dengan harga yang tidak wajar, masyarakat patut curiga. Jangan hanya melihat kendaraan, tetapi pastikan keabsahan dokumennya," tegasnya.

Ia menyarankan masyarakat melakukan pengecekan STNK langsung ke Samsat atau melalui layanan daring yang tersedia. 

Selain itu, keaslian STNK juga dapat diperiksa secara fisik melalui keberadaan hologram, lubang pengaman (paper hole), jenis kertas khusus dengan benang pengaman dan watermark logo Polri, serta barcode yang dapat dipindai untuk memastikan keasliannya.

Polda NTB berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur menggunakan ataupun membeli dokumen kendaraan palsu karena dapat berujung pada proses pidana.


Jurnalis: Teno Haichal

0 Komentar



























Type and hit Enter to search

Close