![]() |
| Foto//Bupati Kabupaten Lombok Utara H. Najmul Akhyar |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan di Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Jumat (17/7/2026).
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH, usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al Mujahirin, Dusun Lempenge.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB Nasrullah Umar, Kepala DPMPTSP Naker KLU Evi Winarni, Kepala Dinas Kominfo KLU Hairul Anwar, Kepala Desa Rempek Rodi Artono, serta sejumlah pejabat lainnya.
Bupati Najmul Akhyar menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan yang berisiko kehilangan sumber penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
"Melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah, kami ingin memastikan masyarakat memiliki perlindungan. Jika terjadi musibah seperti kecelakaan atau kematian, keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri karena sudah ada jaminan yang disiapkan pemerintah," ujar Najmul.
Menurutnya, Pemkab Lombok Utara telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja non-ASN dan pekerja rentan.
Program tersebut mencakup tenaga honorer pemerintah daerah, guru dan tenaga kependidikan non-ASN, tenaga kesehatan non-ASN, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, RT/RW, hingga kader kemasyarakatan.
"Hingga saat ini lebih dari 24 ribu pekerja rentan di Lombok Utara telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menjelaskan program perlindungan sosial tersebut merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem.
Ia menyebut, peserta program terdiri dari sekitar 12 ribu pekerja non-ASN, aparat desa, serta ribuan pekerja rentan lainnya seperti petani, nelayan, dan tenaga kerja sektor informal.
"Program ini terus berlanjut pada tahun 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris di Desa Rempek.
Dua ahli waris masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta karena peserta telah terdaftar lebih dari tiga bulan.
Sementara satu ahli waris menerima santunan sebesar Rp10 juta sesuai ketentuan bagi peserta yang baru terdaftar kurang dari tiga bulan.
Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan senilai Rp450 juta kepada 16 ahli waris di Kabupaten Lombok Utara.
Nasrullah juga mengajak masyarakat yang belum terdaftar agar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Menurutnya, saat ini pemerintah memberikan keringanan iuran melalui program diskon 50 persen sehingga peserta hanya membayar Rp8.400 per bulan dari tarif normal Rp16.800 untuk memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dengan iuran yang sangat terjangkau, masyarakat sudah mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kerja maupun musibah kematian. Kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga kesejahteraan keluarga tetap terjaga," pungkasnya. (Den)

0 Komentar