LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempertegas komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal dengan menyiapkan 40 operasi gabungan sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan di wilayah KLU.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Operasi Gabungan Pemberantasan dan Pengumpulan Informasi Cukai Tembakau Ilegal di Angkringan Balap, Desa Medana, Rabu (2/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si.
Rakor yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara itu dihadiri Inspektur Daerah Herianto, S.P., perwakilan Bea Cukai Mataram Lalu Danila Utama, perwakilan Polres Lombok Utara IPDA Ngakan Putu Suarjana, serta Pabung Lombok Utara Letkol Inf. Ngakan Made Marjana, S.Pd.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra, S.H., M.H., menjelaskan, operasi gabungan tahun ini akan dilaksanakan sebanyak 40 kali yang dibagi ke dalam empat tim.
Masing-masing tim akan melaksanakan 10 kali operasi di berbagai titik yang dinilai rawan peredaran rokok ilegal.
Menurut Totok, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang masih menjadi tantangan di lapangan.
Ia memaparkan, hasil penindakan selama dua tahun terakhir menunjukkan tren yang cukup positif.
Pada 2024, petugas berhasil mengamankan 11.602 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 2.300 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta 30.785 gram tembakau iris (TIS).
Sementara pada 2025, jumlah temuan menurun menjadi 4.120 batang SKM dan 10.980 gram tembakau iris.
Penurunan tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah bersama aparat penegak hukum
Dalam kesempatan itu, perwakilan Bea Cukai Mataram Lalu Danila Utama juga menyampaikan adanya pembaruan regulasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Ia menjelaskan, sejak 8 Juni 2026 pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 sebagai dasar baru pengelolaan DBH CHT.
"Regulasi tersebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan dana cukai agar semakin tepat sasaran, khususnya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, dan penegakan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Lombok Utara Sahabudin menegaskan bahwa DBH CHT merupakan dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibayarkan para pelaku usaha, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ia menilai pelaksanaan operasi gabungan menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah sehingga berpotensi meningkatkan jumlah perokok baru.
Sahabudin berharap rapat koordinasi tersebut mampu menghasilkan strategi yang komprehensif sebagai bekal pelaksanaan operasi di lapangan.
"Dengan sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan, upaya pemberantasan rokok ilegal di Lombok Utara kita harapkan semakin efektif, sekaligus meningkatkan kepatuhan hukum, melindungi masyarakat, dan mengoptimalkan penerimaan negara," tutupnya

0 Komentar