Breaking News

Mabuk Cari Musuh, Salah Sasaran! Lima Penusuk Remaja di Udayana Ditangkap Polisi

 

Foto//Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (14/7/2026), 



MATARAM, PENANTB.COM – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penusukan yang viral di media sosial dan menggemparkan warga Kota Mataram. 

Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, polisi berhasil membekuk lima terduga pelaku yang diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap dua remaja di kawasan Jalan Udayana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (12/7/2026). Dua remaja menjadi korban penusukan hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (14/7/2026), mengungkapkan polisi telah mengamankan lima terduga pelaku, yakni seorang dewasa berinisial SD dan empat anak berinisial ZK, FT, IJ, serta DN.

Selain para terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.

"Para terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti yang kami amankan di antaranya kendaraan, celurit, dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi," ujar Hendro.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap aksi penusukan itu dipicu kesalahpahaman. Para pelaku diduga berniat mencari seseorang yang dianggap telah mengganggu teman perempuan mereka. 

Namun, karena berada di bawah pengaruh minuman keras dan tidak mengetahui identitas orang yang dicari, mereka justru menyerang dua remaja yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan persoalan tersebut.

"Ini diduga aksi salah sasaran. Kedua korban sebelumnya hanya selesai nongkrong sambil ngopi di trotoar depan Kantor DPRD NTB dan hendak pulang," jelas Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan sekitar pukul 00.30 WITA korban bersama rekannya hendak menuju kawasan Jempong usai berkumpul di depan Kantor DPRD NTB.

Saat memutar kendaraan di depan Hotel Prime Park, rombongan korban tiba-tiba dilempari dan dihadang sejumlah pelaku yang datang menggunakan beberapa sepeda motor. 

Salah seorang pelaku yang membawa celurit kemudian menyerang korban hingga mengalami luka tusuk.

"Setelah menyerang, para pelaku langsung melarikan diri. Dari keterangan saksi, salah satu pelaku mengendarai Scoopy berboncengan tiga, dengan seorang perempuan berambut pirang di tengah dan pelaku yang duduk di belakang memegang celurit," terang AKP I Made Dharma.

Berbekal keterangan saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara, Tim URC Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi seluruh pelaku dan menangkap mereka dalam waktu kurang dari dua hari.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga menerapkan penanganan sesuai usia para pelaku. Tersangka dewasa diproses oleh Unit Reskrim Polsek Selaparang, sementara empat pelaku yang masih berstatus anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih di bawah pengaruh minuman beralkohol, karena dapat berujung pada tindak pidana dan merugikan orang lain yang tidak bersalah.

0 Komentar

























Type and hit Enter to search

Close