![]() |
| Foto//Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. |
TABANAN, PENANTB.COM – Polres Tabanan mengamankan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria terduga pencuri ayam yang meninggal dunia usai diamankan warga.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7) malam, yang dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.
Kapolres menyampaikan, seluruh tersangka merupakan laki-laki dewasa. Kelimanya masing-masing berinisial MJ, WS, AB, MK, dan MD.
"Kami sudah mengamankan tersangka sebanyak lima orang dewasa, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Beberapa barang bukti juga sudah kami amankan," ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Menurutnya, para tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial S yang saat itu diduga tertangkap mencuri dua ekor ayam jantan milik seorang warga berinisial WA.
Kapolres menjelaskan, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu emosi warga yang telah lama resah karena di desa tersebut beberapa kali terjadi kasus pencurian.
"Modus operandinya adalah tindakan kekerasan secara bersama-sama yang diduga dipicu kemarahan dan emosi masyarakat ketika korban diduga tertangkap mencuri dua ekor ayam jantan milik salah satu warga," jelas Kapolres
"Emosi itu juga diperkuat karena sebelumnya di desa tersebut telah beberapa kali terjadi kasus pencurian," tambahnya.
Dalam sesi tanya jawab, pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa korban merupakan residivis kasus pencurian.
"Yang bersangkutan memang seorang residivis. Pernah melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2018 dan pernah menjalani hukuman," kata Kapolres
Menjawab pertanyaan awak media terkait dugaan pencurian pada malam kejadian, polisi menyatakan korban memang ditemukan membawa seekor ayam hasil curian.
"Betul. Sesuai yang kami sampaikan sebelumnya, yang bersangkutan ditemukan membawa seekor ayam curian," ujarnya.
Sementara itu, terkait jenis ayam yang dicuri, polisi belum memberikan keterangan rinci.
Menanggapi pertanyaan apakah ayam tersebut merupakan ayam aduan atau ayam Filipina, pihak kepolisian mengaku masih akan memastikan informasi tersebut.
"Kami akan memastikan terlebih dahulu jenis ayamnya agar tidak keliru dalam menyampaikan informasi," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang besi dan sebatang bambu yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.
"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujar Kasat
Polres Tabanan menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

0 Komentar