Breaking News

KPK Resmi Terima Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih Selama 20 Hari

 

Foto//Juru bicara KPK Budi Prasetyo 


MATARAM NTB, PENANTB.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. 

Penahanan ini merupakan bentuk fasilitas perbantuan atas permintaan resmi dari pihak Kejaksaan Agung.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses penitipan penahanan terhadap tersangka FA ini diputuskan untuk masa awal selama 20 hari ke depan.

"Adapun perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara Budi kepada awak media.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa substansi penanganan perkara serta keputusan penahanan sepenuhnya tetap berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung sesuai dengan kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

"Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," tambahnya.

Penitipan tahanan ini juga dijelaskan sebagai implementasi dari fungsi koordinasi dan supervisi yang melekat pada KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK dan Kejaksaan Agung secara intensif telah melakukan komunikasi serta pertukaran informasi mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Kerangka koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar-aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian, agar secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif," tutupnya.


0 Komentar



























Type and hit Enter to search

Close