Breaking News

Korlantas Polri Tegaskan Kabar Ban Gundul Didenda Rp250 Ribu Hoaks.

 


Korlantas Polri Tegaskan Kabar Ban Gundul Didenda Rp250 Ribu Hoaks.


MATARAM, PENANTB.COM – Korlantas Polri menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan merupakan hoaks. 

Korlantas memastikan tidak ada aturan baru yang mengatur sanksi tersebut.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," ujar Dwi Sumrahadi dalam keterangannya di kutip dari unggahan resmi Korlantas Polri, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Jadi, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul. Ketentuan ini sudah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," jelasnya.

Korlantas Polri menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul demi keselamatan berkendara.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. 

Setiap informasi yang beredar sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.

Korlantas berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kondisi kendaraan yang laik jalan dapat terus meningkat sehingga risiko kecelakaan lalu lintas akibat faktor teknis kendaraan dapat diminimalkan.

0 Komentar



























Type and hit Enter to search

Close