Breaking News

Pemkab Lombok Utara Klarifikasi Angka Rp818,4 Miliar di LHP BPK, Tegaskan Bukan Kerugian Negara

 

Foto//Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Mala Siswandi, 


LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti salah klasifikasi anggaran senilai Rp818.406.953.300 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemkab menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan kerugian keuangan daerah maupun hilangnya uang negara

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan tetap menghormati dan mengapresiasi hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Mala Siswandi, menjelaskan bahwa atas LKPD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, opini WTP merupakan opini audit tertinggi yang menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah secara keseluruhan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

"Dengan demikian, temuan-temuan yang disampaikan BPK, termasuk mengenai klasifikasi akun belanja, tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Temuan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi perbaikan tata kelola yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah," ujar Mala Siswandi kepada media ini, Minggu (26/06/2027).

Ia juga meluruskan informasi yang berkembang terkait nilai Rp818.406.953.300 yang menjadi sorotan dalam pemberitaan.

Menurutnya, angka tersebut bukan merupakan kerugian keuangan daerah ataupun indikasi hilangnya uang negara, melainkan akumulasi nilai transaksi yang berdasarkan hasil pemeriksaan memerlukan penyesuaian klasifikasi akun belanja agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

"Kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai perencanaan, ketentuan pelaksanaan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Rekomendasi BPK lebih diarahkan pada penyempurnaan pengelompokan jenis belanja, pengakuan aset, dan penyajian laporan keuangan," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Pemkab Lombok Utara telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya menyempurnakan proses perencanaan dan penganggaran, memperkuat fungsi verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), meningkatkan kapasitas aparatur terkait klasifikasi belanja dan penerapan SAP, serta melakukan koreksi pencatatan dan reklasifikasi Barang Milik Daerah agar penyajian aset lebih akurat.

Ia menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan akan diselesaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BPK sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Mala juga mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional. Menurutnya, temuan pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses audit, sedangkan opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan kesimpulan profesional auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah secara keseluruhan.

"Pemkab Lombok Utara tetap berkomitmen mempertahankan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, serta terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD dan Barang Milik Daerah demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Mala Siswandi.



0 Komentar



























Type and hit Enter to search

Close