![]() |
| Foto//Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna |
JAKARTA, PENANTB.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah pihak Kepolisian RI (Polri) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi batu bara PT PLN.
Penggeledahan ini sempat menarik perhatian publik, terlebih setelah adanya penempatan prajurit TNI untuk berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah penggeledahan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polri yang dihormati oleh pihak Kejaksaan.
Saat ini, Kejagung memilih untuk menunggu hasil penyidikan resmi mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang terseret dalam kasus tersebut.
"Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip dari akun resmi Kejagung RI Kamis (09/07/2026).
Menyikapi derasnya arus informasi dan spekulasi di ruang publik, Kejagung meminta masyarakat serta media untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Anang mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah agar tidak terbentuk opini liar yang menyudutkan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang kuat.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," tambahnya.
Pihak Kejagung juga menyarankan masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara ini secara langsung.
Di akhir pernyataannya, Kejagung menegaskan dukungannya terhadap kemandirian masing-masing lembaga penegak hukum. Ia meyakini bahwa Polri bekerja secara profesional dan terukur berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkas Anang.

0 Komentar