![]() |
| Foto//Kepala Inspektur Kabupaten Lombok Utara, Heryanto, |
TANJUNG, PENANTB.COM – Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengimbau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak mengalokasikan anggaran untuk proyek fisik berskala besar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi persoalan pelaksanaan maupun kualitas hasil pekerjaan.
Kepala Inspektur Kabupaten Lombok Utara, Heryanto, menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan kegiatan pada APBD Perubahan sangat terbatas.
Mulai dari penyusunan dokumen, proses perencanaan, lelang, pelaksanaan konstruksi hingga potensi gangguan cuaca pada akhir tahun menjadi tantangan yang sulit dihindari.
"Pelaksanaan kegiatan pada APBD Perubahan memiliki banyak kendala. Kalaupun proyek bisa diselesaikan tepat waktu, kualitasnya sering kali dipertanyakan oleh publik karena dikerjakan dalam waktu yang sangat terbatas," ujar Heryanto saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (20/07/2026).
Menurutnya, proyek fisik yang dikerjakan melalui APBD Perubahan juga berpotensi menghambat realisasi anggaran daerah.
Kondisi tersebut dapat memunculkan persoalan administrasi keuangan, mulai dari penilaian volume pekerjaan hingga munculnya utang maupun piutang daerah apabila pekerjaan tidak selesai sesuai ketentuan.
Ia menilai penyusunan program dalam APBD Perubahan harus mempertimbangkan risiko sejak awal.
Karena itu, TAPD diminta lebih realistis dalam menentukan jenis kegiatan yang dianggarkan.
"Yang paling sederhana, lihat alokasi waktu, lihat musim, dan lihat risikonya. Sekarang seluruh perencanaan berbasis risiko," katanya.
"Apa pun yang kita kerjakan harus memikirkan risiko, terutama dari aspek kualitas," tambahnya.
Heryanto menyarankan agar APBD Perubahan lebih difokuskan pada kegiatan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat, seperti pengadaan barang melalui mekanisme e-purchasing, dibandingkan pembangunan fisik yang membutuhkan proses panjang.
Ia juga berharap eksekutif dan legislatif memiliki persepsi yang sama dalam menyusun APBD, tidak hanya pada tahap perencanaan, tetapi juga memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif dan menghasilkan kualitas yang baik.
Menurutnya, setiap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi beban pemerintah daerah karena wajib ditindaklanjuti. Langkah pencegahan harus menjadi prioritas dibandingkan menyelesaikan persoalan setelah proyek selesai dilaksanakan.
"Poin paling utama adalah mencegah potensi masalah yang sebenarnya sudah bisa diproyeksikan sejak tahap perencanaan," tegasnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Lombok Utara saat ini menunjukkan peningkatan kapasitas pengawasan.
Berdasarkan penilaian di tingkat Provinsi NTB, Inspektorat KLU berhasil menempati peringkat keempat dari 12 inspektorat kabupaten/kota, meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya yang berada di posisi ke-11, kemudian naik ke peringkat ketujuh.
Heryanto menegaskan, dorongan agar APBD Perubahan tidak membiayai proyek fisik berskala besar bukan semata karena capaian tersebut, melainkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan tugas Inspektorat dalam melakukan review Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Terlebih, Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi persoalan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Jurnalis: Teno Haichal

0 Komentar