Kepala Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Utara, Heryanto |
| (Foto//Penantb.com) |
TANJUNG, PENANTB.COM – Keterbatasan jumlah auditor masih menjadi tantangan serius bagi Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa.
Dari kebutuhan ideal sebanyak 50 auditor, Inspektorat saat ini hanya memiliki 22 orang atau sekitar 44 persen, sehingga pengawasan harus dilakukan secara selektif dengan mengedepankan pendekatan berbasis risiko.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Utara, Heryanto, mengatakan minimnya jumlah auditor membuat beban kerja pengawasan terus meningkat.
Padahal, Inspektorat memiliki sedikitnya 57 kegiatan pengawasan wajib yang harus dilaksanakan, ditambah satu tugas review Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Mandatory pengawasan kami ada 57 ditambah review SPM. Sementara auditor yang tersedia hanya 22 orang," ujar Heryanto, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan analisis beban kerja, Inspektorat idealnya diperkuat sedikitnya 50 auditor agar pengawasan terhadap seluruh OPD dan pemerintah desa dapat berjalan optimal.
Dengan kondisi saat ini, masih terdapat kekurangan sekitar 28 auditor.
Keterbatasan tersebut berdampak pada tingginya beban kerja auditor yang mencapai sekitar 38 persen di atas kapasitas ideal.
Karena itu, Inspektorat menerapkan strategi pengawasan berbasis risiko agar sumber daya yang ada tetap efektif.
Heryanto menjelaskan, tidak seluruh desa dapat diawasi secara rutin. Prioritas pengawasan diberikan kepada desa yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi, baik berdasarkan besarnya nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.
"Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin tinggi risikonya. Selain itu, pengaduan masyarakat juga menjadi dasar kami menentukan prioritas pemeriksaan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sejak beberapa tahun terakhir kebutuhan tambahan auditor belum sepenuhnya menjadi perhatian dalam alokasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Padahal, menurutnya, penambahan auditor setiap tahun sangat dibutuhkan agar fungsi pengawasan daerah berjalan maksimal.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Inspektorat terus melakukan berbagai langkah, di antaranya meningkatkan kapasitas auditor melalui pembinaan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terhadap jabatan fungsional auditor sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, setiap penugasan pemeriksaan kini dilakukan lebih terukur. Tim auditor hanya diterjunkan setelah melalui penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) yang didahului penilaian Pengembangan Informasi Awal (PIA) oleh Inspektur.
"Kami tidak ingin pemeriksaan hanya berbekal nota dinas. Semua harus memenuhi standar audit internal pemerintah, mulai dari dasar penugasan, alokasi waktu, kebutuhan sumber daya hingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," tegas Heryanto.
Ia menambahkan, dengan jumlah auditor yang terbatas, satu auditor kerap menangani lebih dari satu desa. Bahkan, seorang Inspektur Pembantu (Irban) yang hanya didukung empat personel harus menyelesaikan beberapa penugasan dalam waktu bersamaan.
"Karena itu masyarakat melihat SPT yang kami keluarkan cukup banyak. Faktanya, satu Irban bisa menangani tiga penugasan dalam satu bulan," katanya.
Heryanto juga mengakui Inspektorat masih menghadapi keterbatasan dari sisi jenjang jabatan auditor.
Hingga kini, KLU belum memiliki auditor ahli madya yang dapat menjalankan fungsi pengendali teknis (Dalnis), sehingga auditor muda harus diberi tanggung jawab lebih besar.
"Kondisi ini membuat auditor muda harus mengemban tugas setingkat pengendali teknis. Beban kerjanya tentu jauh lebih berat, tetapi pengawasan daerah harus tetap berjalan," pungkasnya.

0 Komentar