Breaking News

Enam Bulan Bungkam, Tragedi Kebakaran Santri di Lombok Tengah Akhirnya Terbongkar hingga Seret Dua Tersangka

 

Foto// Dua anak korban 


​LOMBOK TENGAH, PENANTB.COM — Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat yang melanda Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. 

Peristiwa tragis yang terjadi pada akhir tahun lalu tersebut mengakibatkan sejumlah santri menjadi korban, bahkan satu di antaranya meninggal dunia.

​Dua orang yang kini menyandang status tersangka tersebut adalah, ​AMR, selaku pimpinan pondok pesantren (diduga lalai dalam pengawasan). ​MR, seorang santri yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) selaku pelaku langsung.

​Langkah hukum tegas ini diambil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah setelah melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan intensif sejak menerima laporan resmi pada Juni 2026 kemarin.

​Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membeberkan bahwa petaka ini bermula dari aktivitas biasa yang berubah menjadi petaka.

"​Tersangka MR awalnya meminta santri lain membeli bensin eceran untuk digunakan sebagai pengganti thinner guna membersihkan coretan dan mengecat ulang dinding kamar," ujar Kasat Reskrim saat konferensi pers berlangsung Kamis (09/07/2026).

Usai mengecat kata lanjut Kasat, sisa bensin dibawa ke sebuah ruangan kosong yang tak terpakai. Di sana, beberapa santri tengah berkumpul membuat ketapel dengan cara membakar kayu agar mudah dibentuk.

"Saat proses memanaskan kayu berlangsung, tersangka MR menyiramkan bensin ke media yang sedang menyala. Api seketika menyambar sisa bensin di dalam botol wadah hingga berkobar hebat," masih kata Kasat Reskrim.

​"Tersangka sempat berupaya memadamkan api yang berkobar dalam kepanikan, namun api justru merembet ke barang-barang lain di dalam ruangan dan semakin tidak terkendali," tambahnya

​Dalam situasi mencekam tersebut, sebagian santri berhasil menyelamatkan diri ke luar ruangan. Namun, beberapa santri lainnya sempat terjebak di dalam kobaran api sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh santri lain bersama salah satu orang tua santri yang kebetulan berada di lokasi kejadian.

​Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengungkapkan fakta bahwa peristiwa ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama, yakni pada 13 Desember 2025. Namun, penegakan hukum baru berjalan setelah pihak keluarga korban resmi melayangkan laporan ke polisi pada awal Juni 2026.

​Begitu menerima laporan, Kapolda NTB langsung menginstruksikan Polres Lombok Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini. Dari hasil pendalaman, dampak kebakaran tersebut sangat fatal, ​1 Santri Meninggal Dunia (setelah sempat mendapatkan perawatan medis). ​2 Santri Luka Berat. ​1 Santri Luka Ringan.

​Untuk memperkuat alat bukti, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi (termasuk korban, saksi mata, ahli hukum pidana, dan ahli kedokteran), melakukan olah TKP, serta menyita barang bukti dan dokumen pendukung.

​Akibat kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan kealpaan yang menyebabkan orang lain luka berat dan hilangnya nyawa.

​Selain MR sebagai pelaku langsung, polisi menyeret sang pimpinan ponpes, AMR, karena menemukan adanya unsur kelalaian fatal dalam aspek pengawasan internal di lingkungan pondok pesantren.

​Adapun proses hukum bagi tersangka MR yang masih di bawah umur, polisi memastikan akan memperlakukan kasus ini secara khusus. 

"Mengingat tersangka MR masih berada di bawah umur, proses hukum terhadapnya akan berjalan sesuai dengan regulasi sistem peradilan pidana anak yang berlaku, dengan melibatkan penuh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)," tutupnya

0 Komentar

























Type and hit Enter to search

Close