JAKARTA, PENANTB.COM – Dua fraksi di Komisi III DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mendesak agar tersangka kasus dugaan mega korupsi tata kelola batu bara dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Bahkan, dalam rapat Komisi III DPR RI, muncul usulan agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara pada Sabtu (11/7/2026). Rapat digelar setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI, Falah Amru, menilai perkara yang menyeret mantan pejabat penegak hukum itu merupakan skandal yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," kata Falah dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari TVParlemen. Sabtu (11/07/2026).
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ia menyinggung sejumlah persoalan yang menurutnya berkaitan dengan tata kelola batu bara, seperti pemadaman listrik (blackout) PLN, serta perkara yang menyeret sejumlah BUMN seperti Krakatau Steel dan Asabri.
"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini sungguh menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai," ujarnya.
Falah juga menyatakan dukungannya agar Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mendalami kasus tersebut. Usulan itu mendapat persetujuan pimpinan rapat, yang menyatakan Panja akan dibentuk dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai ketuanya.
Senada dengan itu, Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina, mengaku sangat prihatin karena dugaan tindak pidana korupsi justru dilakukan oleh aparat yang memiliki tugas memberantas korupsi.
Menurut Endang, sejumlah perkara besar diduga telah dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi, sehingga banyak pihak merasa menjadi korban pemerasan.
"Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang. Seperti kasus Jaro Richard, kasus Asabri, kasus kawasan hutan. Banyak orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut semakin melukai rasa keadilan publik di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
"Masyarakat sedang susah hidupnya. Dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati, seperti yang disampaikan Gus Falah tadi," kata Endang.
Endang juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panitia Kerja Komisi III DPR RI yang akan dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman, guna mengawal pendalaman kasus dugaan mega korupsi tata kelola batu bara tersebut.

0 Komentar