![]() |
| Foto//Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/7/2026). |
MATARAN, PenaNTB.com – Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mataram.
Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan intensif, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diumumkan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/7/2026).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., jajaran penyidik Satreskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penanganan perkara.
Kapolresta menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Kota Mataram.
Namun jasad korban baru ditemukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 19.00 Wita oleh seorang teman yang datang ke kos setelah korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari.
"Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban," ujar Kapolresta.
Usai menerima laporan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri berbagai petunjuk untuk mengungkap pelaku.
Titik terang penyelidikan muncul saat Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram pada Rabu malam (29/7/2026).
Saat diamankan, polisi mendapati HK mengendarai sepeda motor yang kemudian diketahui merupakan milik korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, dipastikan motor tersebut adalah kendaraan milik NDR yang hilang sejak malam kejadian.
"Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," jelas Hendro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos dengan tujuan mencuri.
Ia mencoba membuka beberapa pintu kamar dan menemukan pintu belakang kamar korban dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku kemudian masuk dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban.
Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, pelaku kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor. Namun aksinya dipergoki korban yang terbangun dan sempat berteriak.
Dalam kondisi panik, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah memastikan korban tidak melawan, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Untuk menghilangkan jejak, kendaraan tersebut dipreteli dan dimodifikasi agar tidak mudah dikenali.
Selama hampir dua bulan, motor itu tetap digunakan pelaku dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk utama yang mengungkap kasus tersebut.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa HK merupakan residivis yang diduga telah beberapa kali terlibat tindak pidana kekerasan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, masing-masing di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville.
Menurut pengakuannya, aksi-aksi tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa motif dalam kasus pembunuhan NDR adalah pencurian yang berubah menjadi tindak kekerasan setelah aksi pelaku diketahui korban.
"Motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," tegas Kapolresta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir dalam konferensi pers.
Mewakili keluarga, ibu kandung korban menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram atas kerja keras mereka selama hampir dua bulan mengungkap pelaku.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian," ujar perwakilan keluarga korban.

0 Komentar