![]() |
BNNP NTB Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kilogram Sabu dari Malaysia di Bandara Lombok, Dua Pelaku Diamankan |
MATARAM, PENANTB.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat bersama Bea Cukai Mataram kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang masuk melalui Bandara Internasional Lombok (BIL). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat hampir satu kilogram serta menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP NTB, Rabu (29/7/2026). Kegiatan itu dipimpin Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Marjuki, S.I.K., M.Si., didampingi Kepala Bea Cukai Mataram, unsur Kejaksaan Tinggi NTB, BBPOM Mataram, penyidik, serta sejumlah instansi terkait.
Brigjen Pol. Marjuki menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026, ketika petugas mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MA (33) yang baru tiba di Bandara Internasional Lombok.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap tersangka mengungkap cara penyelundupan yang tergolong nekat. Petugas menemukan tiga bungkus sabu yang dililitkan menggunakan korset di tubuh pelaku, dua bungkus lainnya disembunyikan di dalam dubur, serta satu plastik klip kecil yang turut dikuasai tersangka.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti yang disita memiliki berat kotor 1.036,579 gram dengan berat bersih mencapai 991,908 gram.
"Dari hasil pengujian laboratorium, berat bersih barang bukti mencapai 991,908 gram," ujar Brigjen Pol. Marjuki.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku diperintah seseorang berinisial AD untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan imbalan sebesar 9.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp38,8 juta.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Pemberantasan BNNP NTB melalui metode *controlled delivery*. Hasilnya, petugas berhasil menangkap penerima paket berinisial NE (45), warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
NE diketahui menerima perintah dari seseorang berinisial P yang berada di wilayah Lombok Timur dengan imbalan sebesar Rp4 juta apabila berhasil mengambil barang tersebut.
Menurut Marjuki, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara BNNP NTB, Bea Cukai Mataram, dan Polda NTB dalam memperketat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika melalui Bandara Lombok.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 aparat gabungan telah menggagalkan penyelundupan sekitar lima kilogram sabu melalui jalur udara.
"Ini merupakan bukti komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Selain penindakan, kami juga terus memperkuat rehabilitasi bagi penyalahguna agar upaya pemberantasan narkoba berjalan secara menyeluruh," tegasnya.
Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas penumpang internasional melalui analisis profil penumpang serta pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum.
"Kami terus memperkuat koordinasi dan analisis terhadap setiap potensi penyelundupan agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini," katanya.
Sementara itu, Penyidik Ahli Madya BNNP NTB, Kombes Pol. Darsono, memastikan kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.

0 Komentar