![]() |
| Foto// Hearing ASN di kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara |
TANJUNG, PENANTB.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penyesuaian jabatan ASN agar tidak hanya berpedoman pada aturan administratif, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, pengalaman kerja, dan kondisi psikologis para pegawai yang terdampak.
Anggota Komisi I DPRD KLU, Raden Nyakradi, membenarkan adanya aspirasi yang disampaikan sejumlah ASN eselon IV yang turun menjadi pelaksana atau staf.
Menurutnya, para ASN tersebut mengeluhkan penempatan pada kelas jabatan paling rendah setelah penyesuaian dilakukan.
"Mereka mengeluhkan ditempatkan pada kelas jabatan paling rendah. Itu yang menjadi persoalan utama," kata Nyakradi.
Ia menjelaskan, para ASN yang mengadu ke DPRD sebelumnya berada pada kelas jabatan 8 atau 9. Namun, setelah penyesuaian jabatan, mereka ditempatkan pada kelas jabatan 5.
Nyakradi menjelaskan, secara regulasi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memang harus melakukan penyesuaian jabatan setelah daerah tersebut keluar dari status daerah tertinggal pada 2024.
Kebijakan itu merupakan konsekuensi dari aturan yang berlaku secara nasional.
Meski demikian, ia menilai pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada ASN sebelum menerbitkan surat keputusan (SK).
"Jangan sampai pegawai tiba-tiba menerima SK tanpa pernah mendapatkan penjelasan sebelumnya," ujarnya.
Komisi I DPRD juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan dampak psikologis dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Terlebih, terdapat ASN yang hanya tinggal beberapa bulan lagi memasuki masa pensiun.
Menurut Nyakradi, menempatkan mantan kepala subbagian sebagai staf di unit kerja yang sama berpotensi menimbulkan persoalan psikologis karena harus bekerja di bawah mantan bawahannya.
"Mutasi seharusnya meningkatkan kinerja dan motivasi kerja. Kalau justru membuat semangat kerja turun, berarti asas manfaatnya perlu dievaluasi," tegasnya.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya menjadikan jenjang pendidikan sebagai dasar penentuan kelas jabatan.
Pengalaman, kompetensi, rekam jejak, dan kinerja ASN juga dinilai perlu menjadi pertimbangan.
"Pada prinsipnya kami mendukung aturan dijalankan. Tetapi pelaksanaannya harus profesional, mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pengalaman kerja, serta memberikan penghargaan kepada ASN yang telah mengabdi puluhan tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, lima ASN terdampak kebijakan nonjob menyampaikan aspirasi dalam hearing bersama Komisi I DPRD KLU pada Kamis (3/7).
Mereka mempersoalkan penempatan pada kelas jabatan paling rendah yang dinilai tidak mempertimbangkan masa pengabdian maupun pengalaman kerja.
Salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum di salah satu kecamatan.
Setelah penyesuaian jabatan, ia ditempatkan sebagai staf di kantor yang sama dengan kelas jabatan paling rendah.
"Saya ditempatkan di kelas jabatan paling rendah. Bahkan kelas jabatan saya di bawah staf yang dulu menjadi bawahan saya, padahal ijazah kami sama-sama SMA," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi penerapan regulasi baru.
Namun, para ASN terdampak mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi sebelum SK diterbitkan.
"Kalau memang aturan itu harus diterapkan, seharusnya kami diberi penjelasan lebih dulu. Jangan sampai kami baru tahu setelah menerima SK," katanya.
Ia juga berharap pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian ASN, terutama bagi pegawai yang hanya tinggal enam bulan hingga satu tahun lagi memasuki masa pensiun.
"Harusnya ada penghargaan terhadap pengabdian kami. Apalagi ada yang sudah puluhan tahun bekerja dan sebentar lagi pensiun," imbuhnya.
Menurut ASN tersebut, lima pegawai yang hadir dalam hearing hanya sebagian kecil dari jumlah ASN yang mengalami kondisi serupa. Ia meyakini masih banyak ASN terdampak yang memilih tidak menyampaikan keberatan secara terbuka.

0 Komentar