![]() |
| Foto// Dwi Ermayanti saat melapor ke Polda NTB |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Seorang warga Desa Gondang, Kabupaten Lombok Utara, Dwi Ermayanti, melaporkan dugaan peretasan akun media sosial dan WhatsApp miliknya ke Polda NTB serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah identitasnya diduga disalahgunakan untuk menjalankan modus penipuan digital.
Dwi mengungkapkan, akun yang mengatasnamakan dirinya diduga digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi mengenai pinjaman uang, pinjaman online (pinjol), meminta transfer dana, hingga berpotensi menyebarkan informasi atau fitnah yang tidak benar.
"Saya tidak pernah meminta pinjaman, menawarkan pinjaman, ataupun menyebarkan informasi tersebut. Mohon untuk tidak menanggapi pesan, komentar, maupun unggahan yang mencurigakan serta jangan memberikan data pribadi atau melakukan transfer dalam bentuk apa pun," ujar Dwi kepada PENANTB.COM, Kamis (2/7/2026).
Ia meminta keluarga, teman, dan seluruh masyarakat agar tidak mempercayai setiap pesan maupun unggahan yang mengatasnamakan dirinya apabila berisi permintaan uang, penawaran pinjaman, ataupun permintaan data pribadi.
Menurut Dwi, masyarakat yang menemukan akun atau unggahan mencurigakan juga diminta segera mengabaikannya dan melaporkannya kepada pihak platform maupun aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban baru.
"Masalah ini sudah saya laporkan ke OJK dan Polda NTB. Bagi masyarakat, jika ada yang menggunakan akun mengatasnamakan saya, mohon segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib," tegasnya.
Kasus dugaan peretasan akun ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber yang memanfaatkan akun media sosial maupun aplikasi pesan instan yang telah diretas.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menerima permintaan uang, ajakan investasi, penawaran pinjaman, maupun permintaan data pribadi yang mengatasnamakan seseorang, meskipun pesan tersebut dikirim melalui akun yang dikenal.
Dwi berharap proses penanganan laporan yang telah disampaikan kepada Polda NTB dan OJK dapat segera membuahkan hasil, sehingga penyalahgunaan identitasnya dapat dihentikan dan tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan digital. (Red)
Editor: Teno Haichal

0 Komentar