Breaking News

WNA Australia Ditangkap di Lombok, Polres KLU Bongkar Peredaran Liquid Vape Ganja Pertama di NTB

 

Foto// Warga Negara Asing terduka pelaku penyalahgunaan Narkoba 


Jurnalis: Teno Haichal 

LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru berupa liquid vape yang mengandung senyawa ekstrak ganja. 

Kasus ini menjadi pengungkapan perdana di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait peredaran cairan vape yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika yang akan dikirim ke wilayah Gili Trawangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui paket tersebut mengarah ke wilayah Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. 

Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan pengawasan terhadap penerima paket.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial BR alias B (53), warga negara Australia, saat menerima dan menguasai paket yang diduga berisi narkotika,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Dari pemeriksaan terhadap paket tersebut, polisi menemukan sejumlah produk liquid vape dan cairan inhalasi yang diduga mengandung zat narkotika golongan I bukan tanaman berupa THC, CBD, dan CBG yang merupakan hasil ekstraksi tanaman ganja.

Tak hanya itu, penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka di kawasan BTN Green Valley, Desa Batu Layar Barat, juga menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa liquid vape, botol cairan ekstrak ganja, vape pen, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 59 mililiter atau setara 53,32 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dipesan dari Australia dan dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa modus peredaran narkotika melalui produk vape merupakan pola baru yang patut diwaspadai karena memanfaatkan perkembangan teknologi dan tren penggunaan rokok elektrik.

“Ini merupakan pengungkapan pertama di NTB terhadap liquid vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG. Modus seperti ini tergolong baru dan menjadi perhatian khusus kami,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan urine tersangka positif mengandung THC atau zat yang berasal dari ganja.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Lombok Utara menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran narkotika, termasuk modus-modus baru yang memanfaatkan produk vape sebagai sarana penyalahgunaan narkoba.


0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close