![]() |
| Foto//Wabup Lombok Utara Hadiri Peluncuran Roadmap Hutan Adat Nasional 2025-2029 di Banten (Diskominfo KLU) |
Jurnalis: Teno Haichal
LEBAK, BANTEN, PENANTB.COM – Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., menghadiri peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025-2029 yang digelar Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat serta percepatan penetapan status hutan adat di berbagai wilayah Indonesia.
Peluncuran peta jalan (roadmap) hutan adat nasional 2025-2029 ini bertujuan mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah adat melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kehadiran Wakil Bupati Lombok Utara menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam mendukung upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Menurut Kusmalahadi, roadmap tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat yang selama ini memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mendukung penuh kebijakan percepatan penetapan status hutan adat. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengan alam secara turun-temurun,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, pemerintah juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat kepada 10 masyarakat hukum adat (MHA) dari berbagai daerah di Indonesia.
Penyerahan SK tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam mempercepat pengakuan negara terhadap wilayah kelola masyarakat adat.
Kebijakan penetapan hutan adat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian kawasan hutan melalui penerapan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Pemkab Lombok Utara berharap roadmap nasional ini dapat membuka peluang percepatan pemetaan dan pengakuan wilayah adat yang ada di daerah, sehingga masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang. ()*

0 Komentar