![]() |
| Foto// ilustrasi |
Jurnalis: Teno Haichal
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Serangan enam ekor anjing liar terhadap seorang bocah di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), kembali memantik perdebatan soal penanganan populasi hewan terlantar di daerah tersebut.
Insiden yang menyebabkan korban mengalami luka cukup parah itu dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah pengendalian yang lebih efektif tanpa melanggar aturan perlindungan hewan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA dan viral di media sosial setelah diunggah oleh orang tua korban.
Dalam unggahan itu disebutkan korban sedang bermain bersama teman-temannya di area persawahan sebelah utara Cafe Sawah, Desa Pemenang Barat.
Menurut keterangan keluarga, enam anjing liar tiba-tiba datang dan mengejar anak-anak yang sedang bermain.
Korban berusaha menyelamatkan diri, namun terjatuh ke parit sawah dan menjadi sasaran serangan anjing-anjing tersebut.
Teriakan korban kemudian didengar oleh seorang pegawai Cafe Sawah yang segera memberikan pertolongan.
Korban dievakuasi dari lokasi kejadian, dibersihkan dari lumpur dan darah, lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi, mengatakan pemerintah daerah menghadapi dilema dalam menangani populasi anjing liar.
“Kami juga terikat aturan. Ada sanksi pidana jika menyakiti atau membunuh hewan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, setiap upaya eliminasi terhadap anjing liar kerap memunculkan polemik.
Di satu sisi masyarakat meminta penertiban demi keamanan lingkungan, sementara di sisi lain langkah tersebut sering mendapat penolakan dari kelompok pecinta hewan.
“Memang serba salah menangani anjing liar ini. Kalau kita eliminasi diprotes pencinta hewan, tidak dieliminasi diprotes masyarakat,” katanya.
Tresnahadi menjelaskan bahwa langkah yang dinilai paling realistis saat ini adalah pengendalian populasi melalui program kastrasi atau sterilisasi.
Program tersebut sebelumnya telah dilaksanakan melalui kerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) NTB dan Yayasan Rotary di sejumlah titik, termasuk kawasan RSUD Tanjung dan Lombok Golf Sire.
“Jalan tengahnya adalah melaksanakan kastrasi anjing liar. Beberapa waktu lalu kami bekerja sama dengan PDHI NTB dan Yayasan Rotary untuk melakukan kastrasi anjing liar di kawasan RSUD Tanjung dan Lombok Golf Sire,” jelasnya.
Saat ini DKP3 KLU kembali menjalin komunikasi dengan Rotary Club untuk melanjutkan program serupa di wilayah lain di Lombok Utara.
Namun demikian, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama dalam memperluas cakupan pengendalian populasi anjing liar.
“Selama ini kegiatan kastrasi dilakukan melalui kerja sama dengan PDHI NTB dan Yayasan Rotary karena anggaran khusus untuk itu belum tersedia. Ke depan kami akan mengusulkan anggaran kepada pemerintah daerah agar lebih banyak lokasi yang bisa dilayani,” ungkapnya.

0 Komentar