Breaking News

Tiga Pria Diduga Transaksi Sabu di Karang Bagu Diciduk Polisi, 3,43 Gram Sabu Diamankan

 

Foto// Terduga pelaku penyahgunaan narkoba 


Jurnalis: Teno Haichal 

MATARAM, NTB, PENANTB.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. 

Tiga pria berhasil diamankan saat diduga melakukan transaksi narkoba di salah satu gang di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Rabu dini hari (3/6/2026).

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial OF (19) dan SR (16), warga Karang Bagu, serta BM (28), warga Karang Taliwang.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ujarnya.

Saat petugas tiba di lokasi, para terduga sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan ketiganya diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

Penyidikan kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah OF serta kamar kos yang ditempati BM. Hasil pengembangan tersebut membuahkan hasil. 

Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 3,43 gram, beserta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Selain sabu seberat 3,43 gram, kami juga mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” jelas AKP Remanto.

Kini ketiga terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close