Breaking News

Tabungan Siswa Jadi Tamparan Dunia Pendidikan, Dikbudpora KLU Tegaskan Sekolah Tak Boleh Kelola Uang Murid

 


Foto//Kepala Dikbudpora Lombok Utara, M. Najib, 


LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Dugaan penyalahgunaan dana tabungan siswa dengan nilai mencapai lebih dari Rp300 juta menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara. 

Kasus tersebut kini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat aturan terkait pengelolaan uang siswa di lingkungan sekolah.

Kepala Dikbudpora Lombok Utara, M. Najib, menegaskan bahwa larangan sekolah mengelola tabungan siswa bukan merupakan kebijakan baru. 

Menurutnya, aturan tersebut sudah lama diterbitkan melalui surat edaran dinas, namun masih ditemukan adanya satuan pendidikan yang belum sepenuhnya menjalankan ketentuan tersebut. 

Najib menjelaskan, sejak beberapa tahun lalu pihaknya telah mengingatkan seluruh sekolah agar tidak lagi menghimpun atau mengelola tabungan milik siswa maupun wali murid secara langsung.

Sekolah, kata dia, hanya diperbolehkan mengarahkan masyarakat untuk menggunakan layanan bank atau lembaga keuangan resmi yang memiliki sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Saat saya masih menjadi Sekretaris Dinas, surat edaran itu sudah kami keluarkan. Sekolah dilarang menarik atau mengelola tabungan siswa, kecuali melalui bank atau lembaga keuangan resmi,” ujar Najib.

Menurutnya, munculnya kasus dugaan penyalahgunaan dana tabungan siswa dengan nilai ratusan juta rupiah menjadi bukti bahwa kekhawatiran pemerintah selama ini bukan tanpa alasan.

Ia menyebut, pola pengelolaan tabungan secara pribadi di lingkungan sekolah memiliki risiko besar karena uang biasanya dikumpulkan dalam waktu lama dan baru diberikan kembali kepada siswa pada akhir periode tertentu.

“Dulu pernah ada kasus serupa dengan nilai di atas Rp100 juta. Sekarang jumlahnya sekitar Rp300 juta. Ini tentu sangat besar,” katanya.

Najib menegaskan, persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang mengelola dana tabungan, bukan menjadi beban institusi sekolah maupun Dikbudpora.

Menurutnya, apabila ada oknum yang menggunakan dana tabungan siswa untuk kepentingan lain, maka hal itu merupakan tindakan individu yang harus dipertanggungjawabkan.

“Ini murni perbuatan personal. Jangan sampai sekolah menjadi sasaran kemarahan, karena aset pendidikan adalah milik negara yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Dikbudpora juga mendorong pihak yang bersangkutan agar segera mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pemilik tabungan. 

Salah satunya dengan memanfaatkan penghasilan maupun aset yang dimiliki agar dana siswa dapat dikembalikan sesuai kesepakatan.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik sehingga tidak melebar dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Najib.

Ke depan, Dikbudpora Lombok Utara memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan. 

Mulai tahun ajaran baru, sekolah tidak lagi diperbolehkan menerima maupun mengelola tabungan siswa secara mandiri.

Najib mengimbau para orang tua agar lebih berhati-hati dalam menitipkan uang anak. Sistem menabung, kata dia, sebaiknya dilakukan melalui lembaga resmi agar dana lebih aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ingin menabung, silakan melalui bank atau lembaga keuangan resmi. Jangan lagi menggunakan sistem yang dikelola secara pribadi di sekolah,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa niat baik mengajarkan budaya menabung kepada siswa harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang aman, transparan, dan memiliki pengawasan agar tidak berubah menjadi persoalan besar di kemudian hari.


Penulis: Nis


0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close