![]() |
Sidang DPRD Lombok Utara Bahas Tiga Raperda Strategis, Fokus Kesejahteraan Sosial hingga Restrukturisasi BUMD |
TANJUNG, PENANTB.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Kamis (4/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD KLU tersebut dipimpin Ketua DPRD Agus Jasmani dan dihadiri jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri menyampaikan secara resmi tiga Raperda yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Kusmalahadi menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun sebagai bentuk penguatan peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat rentan.
Menurutnya, meskipun angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Utara mengalami penurunan dari 25,80 persen pada Maret 2023 menjadi 23,96 persen pada Maret 2024, tantangan kesejahteraan sosial masih cukup besar.
Hal itu ditandai dengan meningkatnya garis kemiskinan dari Rp556.462 menjadi Rp594.789 per bulan serta menurunnya pengeluaran per kapita masyarakat.
“Diperlukan intervensi kebijakan yang lebih terarah dan berbasis data agar program kesejahteraan sosial dapat berjalan tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat rentan,” ujarnya.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan program perlindungan sosial dengan kebijakan ekonomi daerah, memperluas akses ekonomi masyarakat miskin, serta memperkuat ketahanan sosial secara berkelanjutan.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan PSU Perumahan dan Permukiman, pemerintah daerah menilai keberadaan regulasi ini sangat penting mengingat perkembangan sektor perumahan di Lombok Utara yang cukup pesat.
Berdasarkan data Dinas PUPR KLU, sekitar 1.000 unit rumah telah dibangun oleh 13 pengembang melalui program subsidi maupun nonsubsidi.
Namun hingga saat ini masih terdapat persoalan belum diserahkannya sejumlah prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat mencatat PSU sebagai aset daerah sehingga pemeliharaan maupun perbaikannya belum dapat dilakukan secara optimal.
“Tanpa adanya serah terima PSU, terjadi ketidakjelasan pengelolaan dan pemeliharaan yang berdampak pada kualitas pelayanan dasar di kawasan perumahan,” jelas Kusmalahadi.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh PSU perumahan dapat dikelola secara baik, memiliki kepastian hukum, serta mendukung terciptanya lingkungan hunian yang aman, sehat dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Kusmalahadi juga memaparkan urgensi perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Menurutnya, restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tata Tunaq Berkah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengakui, hingga saat ini kinerja perusahaan daerah tersebut belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah sebagaimana yang diharapkan.
Karena itu, pemerintah daerah berencana melakukan penguatan regulasi, penataan organisasi, peningkatan kapasitas manajemen, serta penguatan struktur permodalan dan aset perusahaan.
“Restrukturisasi ini bertujuan memperluas bidang usaha, meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta mendorong peningkatan kontribusi terhadap PAD,” tutupnya.

0 Komentar