![]() |
| Foto// Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono |
MATARAM, PENANTB.COM — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan praktik penjualan seragam sekolah maupun bahan seragam kepada peserta didik.
Menurut Dwi, larangan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA. Pihak yang dilarang menjual secara pribadi antara lain kepala sekolah, pegawai, guru, komite sekolah, hingga dewan pendidikan.
“Sekolah tidak boleh menjual baju seragam secara pribadi. Kepala sekolah, pegawai, guru, komite sekolah, dewan pendidikan itu dilarang memperjualbelikan seragam dan bahan seragam,” tegas Dwi baru baru ini.
Ia menjelaskan, wali murid memiliki kebebasan penuh untuk mengadakan seragam anaknya.
Orang tua boleh membeli di luar sekolah, memilih tempat pembelian sendiri, maupun menjahit sesuai kebutuhan.
Termasuk untuk seragam khas sekolah, menurutnya tetap tidak boleh dijadikan ladang bisnis oleh pihak sekolah maupun komite.
Pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme seperti koperasi sekolah, bukan secara pribadi oleh oknum tertentu.
“Intinya secara pribadi itu tidak boleh. Sekolah hanya memberikan arahan, bukan memaksa. Silakan membeli di mana saja sesuai pilihan orang tua,” ujarnya.
Dwi juga mengingatkan, apabila ada sekolah yang melakukan pemaksaan, misalnya siswa diwajibkan membeli seragam di tempat tertentu atau pembelian seragam dijadikan syarat daftar ulang, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman.
Ia menegaskan, fungsi sekolah bukan menjalankan bisnis seragam, melainkan memberikan pelayanan pendidikan yang transparan dan tidak memberatkan wali murid.
Editor: Teno Haichal

0 Komentar