![]() |
| Foto// Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta bersama Bupati Kabupaten Lombok Utara H. Najmul Akhyar |
Jurnalis: Teno Haichal
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kian menjadi perhatian serius. Data yang diungkap dalam kegiatan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) di Desa Sokong menunjukkan bahwa lebih dari 100 warga Lombok Utara saat ini menjalani hukuman di Lapas Mataram akibat kasus narkoba.
Fakta tersebut disampaikan Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., saat menghadiri deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba di Aula Kantor Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Jumat (19/6/2026).
Menurut Bupati, keberadaan ratusan warga Lombok Utara yang tersangkut kasus narkoba menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan dari tingkat keluarga hingga desa.
“Lombok Utara ini daerah yang aman, tetapi narkoba menjadi salah satu persoalan yang membuat wilayah kita rawan. Saat ini lebih dari 100 warga Lombok Utara berada di Lapas Mataram karena kasus narkoba. Karena itu, kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat benteng pertahanan masyarakat,” ujar Najmul Akhyar.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di daerah tersebut masih menjadi ancaman nyata. Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Lombok Utara, sejak Januari 2024 hingga Juni 2026 pihak kepolisian telah menangani sebanyak 126 kasus narkoba.
Kapolres menegaskan bahwa Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba merupakan salah satu strategi untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika melalui keterlibatan aktif masyarakat.
“Ini merupakan deklarasi kedua yang kita laksanakan. Kami berharap desa-desa lain juga mengikuti langkah Desa Sokong. Kita harus bersama-sama menutup seluruh celah peredaran narkoba di Lombok Utara,” tegas Agus Purwanta.
Deklarasi tersebut dihadiri unsur Forkopimda, TNI-Polri, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Pada kegiatan itu, seluruh peserta secara bersama-sama mengucapkan ikrar Kampung Bebas dari Narkoba yang berisi komitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika, mendukung rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, serta memperkuat pembentukan kampung bebas narkoba berbasis masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen bersama, dilakukan pula penandatanganan papan deklarasi oleh Bupati Lombok Utara, Kapolres Lombok Utara, Dandim 1606/Mataram Kolonel Inf Nyarman, unsur Muspika, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat.
Pihak kepolisian menilai pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba menjadi langkah strategis dalam membangun sistem deteksi dini terhadap peredaran narkotika di lingkungan masyarakat. Selain itu, program tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial masyarakat sehingga generasi muda dan lingkungan pendidikan terhindar dari pengaruh narkoba.
Dengan deklarasi tersebut, Desa Sokong resmi menjadi desa kedua di Kabupaten Lombok Utara yang menyandang status Kampung Bebas dari Narkoba, sekaligus menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap ancaman narkotika yang selama ini telah menjerat ratusan warga daerah tersebut.

0 Komentar