![]() |
| Foto//Kepala BLUD Persampahan, DLH Lombok Utara Faturahman Wiratmo |
LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara memastikan telah menindaklanjuti sebagian besar temuan yang menjadi dasar pemberian sanksi administratif dari penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di daerah tersebut.
Kepala BLUD Persampahan, DLH Lombok Utara Faturahman Wiratmo menjelaskan, sanksi administratif yang diterima sebelumnya berkaitan dengan tata kelola pengelolaan sampah di TPA, terutama sistem pembuangan sampah yang saat itu masih menggunakan pola open dumping.
“Dulu pola yang digunakan adalah open dumping, sampah datang kemudian tidak dilakukan pengurukan. Saat ini sudah berubah menjadi sistem sanitary landfill. Dengan sistem ini, sampah yang masuk dilakukan penimbunan secara berkala dalam rentang waktu sekitar lima hingga tujuh hari,” ujarnya.
Selain perubahan sistem pengelolaan sampah, DLH juga telah menindaklanjuti temuan terkait pengelolaan air lindi serta pemantauan kualitas udara ambien di kawasan TPA.
Menurutnya, pemeriksaan kualitas air lindi telah dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil pengujian tersebut telah diterima dan menjadi bagian dari laporan yang dikirimkan kepada Gakkum KLHK.
“Laporan progres pemenuhan sanksi administratif sudah dua kali kami kirim. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut atau perubahan status dari sanksi tersebut karena respons yang kami lakukan cukup cepat dan data-data pendukung sudah lengkap,” katanya.
Meski demikian, status sanksi administratif tersebut hingga kini belum dicabut. DLH menyebut masih ada satu aspek yang membutuhkan penguatan, yakni sistem pengelolaan air lindi yang memerlukan dukungan anggaran cukup besar.
“Kalau yang belum optimal saat ini adalah pengelolaan air lindi. Untuk itu kami sudah mengajukan plan staff kepada TAPD dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp1 miliar lebih, termasuk pengadaan mesin pendukung,” jelasnya.
Ia menerangkan, saat ini air lindi di TPA dialirkan melalui lima kolam pengolahan sebelum mencapai kolam akhir. Namun peningkatan sistem pengelolaan tetap diperlukan guna memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
DLH berharap usulan anggaran tersebut dapat direalisasikan melalui APBD Perubahan 2026 atau paling lambat pada tahun anggaran 2027.
Sementara itu, terkait pengawasan, pihaknya mengungkapkan bahwa tim Gakkum KLHK secara berkala melakukan inspeksi lapangan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan seluruh rekomendasi dijalankan.
“Biasanya mereka turun langsung ke TPA tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Karena itu koordinasi dengan Gakkum tetap kami lakukan,” ujarnya.
Dalam upaya mengurangi beban TPA, DLH juga mulai memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pengaktifan kembali Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R).
Kepala DLH Lombok Utara telah menerbitkan surat keputusan penugasan bagi sekitar 18 hingga 19 petugas yang ditempatkan di berbagai TPST 3R untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dan kelompok swadaya masyarakat (KSM) terkait pemilahan sampah.
“Yang didorong adalah pemilahan sejak dari sumber, terutama sampah organik. Karena idealnya yang masuk ke TPA hanya residu atau sisa sampah yang tidak bisa lagi diolah,” katanya.

0 Komentar