Breaking News

Direktur Penyidikan Jampidsus Beberkan Dugaan Korupsi MBG, Tiga Eks Pejabat BGN Ditahan

 




Foto//Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi



JAKARTA, PENANTB.COM
– Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berujung pada penahanan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Syarief menjelaskan bahwa penyidikan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program yang memiliki anggaran ratusan triliun rupiah tersebut.

Dikatakannya, Program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp248 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.

“Program ini memiliki anggaran yang sangat besar sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ungkap Syarief.

Syarief menjelaskan, salah satu temuan penyidik berkaitan dengan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seharusnya, yayasan yang menjadi mitra program memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Namun dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dan tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Menurut Syarief, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga perencanaan pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program di lapangan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga dan tidak sesuai dengan kebutuhan Program MBG.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik di antaranya 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi mark up harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hcl)


0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close