Breaking News

Aksi Bobol Bengkel di Monjok Barat Berakhir di Tangan Tim Opsnal Selaparang

 


Foto// Terduga pelaku pembobolan 



Jurnalis: Teno Haichal

MATARAM, PENANTB.COM – Aksi pencurian yang menyasar sebuah bengkel mobil di wilayah Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, berhasil diungkap jajaran Polsek Selaparang. 


Seorang pria berinisial TAS (34), warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, diamankan setelah diduga membobol bengkel dan membawa kabur sejumlah peralatan senilai sekitar Rp5 juta.


Kapolsek Selaparang, AKP Zulharman Lutfi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah peralatan bengkel di Gang Eka Jaya III, Lingkungan Udayana, Kelurahan Monjok Barat.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak tirai berbahan spanduk yang digunakan sebagai penutup pintu.


“Terduga masuk ke bengkel tersebut dengan merusak penutup pintu bengkel. Setelah itu, ia membawa kabur beberapa peralatan bengkel yang berada di dalam lokasi,” ujar Kapolsek, Selasa (2/6/2026).


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.


Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang melakukan serangkaian penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi di lapangan, serta pemeriksaan sejumlah saksi. 


Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan keberadaannya berhasil dilacak.


Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, petugas akhirnya mengamankan TAS di wilayah Kecamatan Ampenan tanpa perlawanan.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya satu buah katrol dan satu buah besi knalpot.


“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas Zulharman.


Atas perbuatannya, TAS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus kriminalitas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Selaparang.


0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close