Breaking News

Tiga TKP Digerebek, Jaringan Sabu di Bayan Dibongkar: Polisi Ringkus Petani, Nelayan hingga Kurir

 

Foto// Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba 
 



Jurnalis: Teno Haichal


Lombok Utara || Penantb.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB. 

Dalam operasi berantai yang berlangsung dramatis pada Jumat (22/05/2026) sore hingga malam, polisi mengamankan tiga terduga pelaku dari tiga lokasi berbeda.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial INS alias N (29), seorang petani asal Desa Anyar, HH alias B (27), nelayan asal Dusun Karang Tunggul, serta HH alias J (28), wiraswasta asal Desa Sukadana.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Agus Purwanta, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan informasi dinyatakan akurat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyergapan berantai,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Minggu (24/05/2026).

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 16.50 WITA di sebuah rumah di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar. 

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan INS alias N beserta barang bukti sabu seberat bruto 0,99 gram, uang tunai, dan satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap INS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu pemasok sabu tersebut. 

Tim bergerak menuju Dusun Karang Tunggul dan berhasil meringkus HH alias B di rumahnya.

“Di TKP kedua, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,53 gram, sejumlah plastik klip kosong siap edar, serta uang tunai sebesar Rp2.086.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” jelasnya.

Tak berhenti di sana, dari pengakuan HH alias B, polisi kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa sebagian sabu tengah dibawa rekannya untuk diedarkan.

Petugas kemudian bergerak cepat dan mencegat HH alias J di pinggir jalan raya Dusun Karang Tunggul. 

Dari tangan terduga kurir tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,67 gram.

Dari keseluruhan rangkaian operasi di tiga lokasi berbeda itu, Satresnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,19 gram.

AKP I Nyoman Diana menyebut ketiga terduga pelaku merupakan satu jaringan aktif yang selama ini diduga memasok dan mengedarkan sabu kepada para pengguna di wilayah Desa Anyar dan sekitarnya.

“Polres Lombok Utara berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, para pelaku juga terancam pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara guna menjalani tes urine, uji laboratorium, serta proses penyidikan lebih lanjut.


0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close