Breaking News

Sabu Hampir 9 Gram Diamankan, Dua Pria Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi Lotara.

 


Foto// Terduga pelaku penyalahgunaan obat terlarang 


Jurnalis: Teno Haichal


Lombok Utara || Penantb.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Mataram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.20 Wita di sebuah rumah di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang terduga pelaku berinisial SH alias P pada Maret 2026 lalu di wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH alias P, diketahui bahwa barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan berasal dari saudara DK alias D. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap DK alias D. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sehingga akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penggerebekan di rumah DK alias D dan berhasil mengamankan dua pria berinisial DK alias D (41) dan M alias A (37).

Saat petugas datang, kedua terduga sempat berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah, namun berhasil diamankan aparat kepolisian.

Dari hasil penggeledahan terhadap DK alias D, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,89 gram. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak sarung tenun merek Gajah Duduk, dua unit timbangan digital, satu bungkus klip plastik bening merek Nasional, pipet plastik yang telah diruncingkan, klip bekas pakai sabu, tiga korek api gas, dua alat hisap sabu atau bong, satu buah sumbu, serta satu unit handphone merek Poco X3 warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Sementara dari penggeledahan terhadap M alias A, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,58 gram. 

Polisi turut mengamankan satu dompet merek Crocodile warna cokelat, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit handphone Redmi 12C warna hitam dengan casing bening.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N yang berada di lokasi penggerebekan. 

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkotika dan tidak ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut sehingga status penangkapannya dihentikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, DK alias D dan M alias A diketahui positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.

Atas perbuatannya, tersangka DK alias D dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara tersangka M alias A dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Kami menegaskan bahwa Polres Lombok Utara akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP I Nyoman Diana Mahardika.


0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close