![]() |
| Foto// Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika |
Jurnalis: Teno Haichal
Mataram, NTB || penantb.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Dalam operasi yang digelar Selasa (19/05/2026), petugas mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial Y (42), seorang perempuan yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, serta S (52), laki-laki, yang juga warga Karang Taliwang.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto. Penangkapan bermula saat petugas mengamankan Y di salah satu gang di kawasan Karang Taliwang berdasarkan informasi masyarakat.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Y yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Saat proses berlangsung, petugas juga mengamankan S yang berada di sekitar lokasi.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah S yang juga berada tidak jauh dari rumah Y,” ujar AKP Remanto.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 9,86 gram.
AKP Remanto mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan kedua terduga dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kota Mataram.
“Saudari Y merupakan residivis kasus narkoba. Penyidik tentu akan melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan para terduga dengan jaringan peredaran narkoba di Mataram,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan tersebut kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

0 Komentar