Breaking News

Residivis Perempuan dan Dua Pria Dibekuk, Satresnarkoba Polresta Mataram Sita 3,89 Gram Sabu

 

Foto// Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika 



Jurnalis: Teno Haichal 


MATARAM, PENANTB.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. 

Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari Selasa (26/05/2026), petugas mengamankan seorang perempuan residivis bersama dua pria lainnya di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara.

Ketiga terduga masing-masing berinisial J (52), seorang perempuan yang diketahui residivis kasus narkoba, kemudian IS (24) dan AR (29), yang juga merupakan warga setempat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,89 gram, alat konsumsi narkoba, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“J dan IS kami amankan di rumah milik J. Saat tim tiba di lokasi, keduanya sedang berada di rumah tersebut. J diketahui merupakan residivis kasus narkoba,” ungkap AKP Remanto.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa barang bukti sabu yang dimiliki J dan IS diduga diperoleh dari AR.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AR di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

“AR akhirnya berhasil diamankan. Terduga ini diduga sebagai sumber barang bukti sabu yang dimiliki J dan IS. Saat ini ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.

Saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.



0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close