![]() |
| Foto// Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba |
Jurnalis: Teno Haichal
Mataram, NTB || Penantb.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Dalam operasi yang digelar pada Minggu dini hari (17/05/2026), petugas mengamankan tiga pria di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial A (26), warga Kelurahan Karang Taliwang, UYA (27) asal Jakarta Timur, serta M (47), warga Kabupaten Sumbawa. Salah satu terduga, yakni A, diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan di sebuah gang permukiman di Karang Bagu saat ketiganya diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,35 gram yang telah dikemas dalam beberapa poket kecil siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Karang Bagu.
“Benar, kami telah mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana narkoba. Salah satu dari mereka, yakni A, merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya kepada awak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga.
Selain menyita narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Setelah penangkapan, petugas turut melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah A yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

0 Komentar