Breaking News

Polres Lombok Utara Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tanjung, Empat Poket Diamankan

 


Foto//Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba

Jurnalis : Teno Haichal


Lombok Utara || Penantb.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung. Seorang pria berinisial J alias A alias L (33), warga Dusun Majalangu, Desa Sokong, diamankan aparat saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan depan area pemakaman Majalangu, Minggu (10/5).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Dusun Majalangu, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan depan kuburan Majalangu saat diduga akan melakukan transaksi sabu. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, polisi menemukan empat poket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan total berat bruto 0,98 gram.

Satu poket dengan berat bruto 0,24 gram ditemukan di dalam bungkus rokok merah yang dibawa tersangka saat penangkapan. Sementara tiga poket lainnya dengan total berat bruto 0,74 gram ditemukan saat penggeledahan lanjutan di rumah tersangka.

“Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka,” kata Mahardika.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, dua tabung kaca, bong atau alat hisap sabu, pipet plastik modifikasi, korek api gas bersumbu, bungkus rokok, serta sejumlah klip plastik bekas pakai.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AM alias B. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium urine di RSUD Kabupaten Lombok Utara menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar,” tegas Mahardika.



0 Komentar























Type and hit Enter to search

Close