Breaking News

Petani di Praya Timur Diciduk, Polisi Temukan 72 Gram Sabu di Rumahnya

 

Foto//Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika 



Jurnalis: Teno Haichal


LOMBOK TENGAH || penantb.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Praya Timur, Kamis (21/5).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Mulyadi, SH, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar AKP Mulyadi.

Terduga pelaku diketahui berinisial M (39), seorang petani asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan, serta satu pipa kaca.

“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 72,50 gram,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga terduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Praya Timur dan sekitarnya.

Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.

0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close