![]() |
| Foto// Pelaku penggelapan sepeda motor |
Mataram || PenaNTB.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang berhasil mengamankan seorang pria berinisial LMR yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor, Minggu (03/05/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial HI (32), warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang.
Korban sebelumnya melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang diduga digelapkan setelah dipinjam oleh terduga pelaku.
Kapolsek Selaparang, Iptu Zulharman Lutfi, SH., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 16 Maret 2026.
Saat itu, LMR meminjam sepeda motor milik korban melalui ayah korban dengan alasan untuk mengantar istrinya bekerja.
Namun, setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Setelah tiga hari sepeda motor tidak dikembalikan, pihak keluarga korban berupaya mencari keberadaan terduga, namun tidak ditemukan sehingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Selaparang,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti.
LMR kemudian diamankan bersama sepeda motor milik korban untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan berikut barang bukti dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, LMR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Polsek Selaparang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

0 Komentar