Breaking News

Jaringan Narkoba Lombok Timur–Lombok Utara Terbongkar, Polisi Amankan 67,59 Gram Sabu

 




Jurnalis: Teno Haichal

LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah yang diduga dikendalikan dari wilayah Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 67,59 gram bruto.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HH alias B di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Jumat (22/5/2026).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap HH alias B, kami memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial A alias E yang berdomisili di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan A alias E. Pada Sabtu dini hari (23/5/2026), petugas melakukan undercover buy di pinggir jalan raya Desa Sugian, Kecamatan Sambelia.

Namun, saat proses transaksi berlangsung, pelaku utama yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian mencoba mengelabui petugas dengan mengutus orang lain untuk melakukan transaksi. Saat hendak ditangkap, para pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SJ alias P yang saat itu berboncengan dengan pelaku lain berinisial AN yang berhasil kabur. Dari tangan SJ alias P, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,36 gram.

“Hasil interogasi terhadap SJ alias P kemudian mengarah pada lokasi persembunyian A alias E di sebuah rumah di Dusun Sugian Lauq, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia,” jelasnya

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan melakukan penggerebekan. Saat hendak diamankan, A alias E sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dan pergumulan dengan petugas sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni seorang perempuan berinisial YA alias R dan seorang pria berinisial ME alias F yang diduga baru selesai mengonsumsi sabu bersama para pelaku lain.

Dari lokasi kedua, petugas menyita narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 62,23 gram, alat hisap sabu, sejumlah unit telepon genggam, uang tunai, kendaraan bermotor, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di RSUD Kabupaten Lombok Utara, seluruh terduga pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

“Saat ini saudara A alias E dan SJ alias P telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara. Sedangkan dua lainnya masih dalam proses penyidikan terkait penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Polres Lombok Utara menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close