Breaking News

Dua Residivis Curanmor Dibekuk, Polisi Amankan Honda CRF Milik Korban

 

Foto// Terduga pelaku



Jurnalis: Teno Haichal 


MATARAM, PENANTB.COM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Mataram. 

Dua terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Kedua pelaku masing-masing berinisial H alias Cogan (22) dan WH alias Han (24), warga Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. 

Mereka ditangkap pada Senin pagi (25/05/2026) di wilayah Praya Barat setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus pencurian tersebut bermula pada 16 Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Pagesangan Barat, Kota Mataram. 

Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda CRF miliknya di area parkir kos sebelum beristirahat.

Namun keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. 

Korban sempat berusaha mencari dengan menanyakan kepada penghuni kos dan warga sekitar, tetapi tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. 

Ia mengatakan penangkapan dilakukan berkat kerja sama antara Tim Resmob Polresta Mataram dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah.

“Keduanya berasal dari Praya Timur dan diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Mereka berhasil diamankan di wilayah Praya Barat melalui kerja sama Tim Resmob Polresta Mataram dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF milik korban yang sebelumnya sempat dipindah tangankan.

“Barang bukti sempat dipindah tangankan, namun berhasil kami amankan kembali untuk kepentingan penyidikan,” tegas AKP I Made Dharma.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram. 

Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus curanmor lain yang terjadi di wilayah Pulau Lombok.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close