Breaking News

Digerebek Jelang Subuh, Pasangan di Ampenan Diciduk Bersama Sabu 1,31 Gram

 


Foto// Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika 



Jurnalis: Teno Haichal


MATARAM, PENANTB.COM  – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Mataram. 

Dua terduga diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Karang Ujung, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Rabu dini hari (27/05/2026).

Kedua terduga masing-masing berinisial YWU, pria berusia 33 tahun, dan DO, perempuan berusia 25 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Ampenan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan menjelang subuh tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1,31 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba, di antaranya alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga langsung dibawa ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan operasi penggerebekan,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan dan barang bukti yang ditemukan, kedua terduga diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kedua terduga diamankan menjelang subuh. Dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan mereka merupakan pengedar ataupun pengguna aktif narkoba,” tambahnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing terduga dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke lingkungan permukiman warga. 

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.


0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close