![]() |
| Foto// Tiga terduga pelaku |
Lombok Utara | Penantb.com – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan emas palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayan.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga orang perempuan berinisial S (46), M (56), dan MA (45). Ketiganya diketahui berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku diduga menjalankan aksi penipuan dengan menjual emas palsu kepada korban.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku penipuan dengan modus menjual emas palsu di wilayah Bayan,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat korban membeli cincin emas seharga Rp2.850.000 pada Selasa (21/4/2026).
Transaksi dilakukan melalui istri korban, lengkap dengan nota pembelian yang tampak meyakinkan.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut, cincin tersebut diketahui palsu. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendatangi toko korban untuk menawarkan emas dengan modus serupa.
Korban yang mulai curiga langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Narmada dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Narmada serta Bhabinkamtibmas setempat.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam aksi penipuan.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan emas palsu yang disertai nota untuk meyakinkan korban agar percaya.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi emas, dan selalu memastikan keaslian barang sebelum membeli,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar