![]() |
Satpol PP KLU Perketat Pengamanan Pasca Penutupan 3 SPBU. |
Lombok Utara | PenaNTB.com – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat terus diperkuat jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara, terutama pasca penutupan tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.
Melalui patroli rutin yang digelar secara berkelanjutan, Satpol PP tidak hanya fokus pada potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), tetapi juga memastikan situasi tetap kondusif di tengah dampak penutupan SPBU yang sempat memicu keresahan masyarakat.
Kegiatan patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026 mulai pukul 08.30 Wita hingga selesai dengan menyasar wilayah Kecamatan Gangga.
Dalam kegiatan tersebut, pemantauan difokuskan pada situasi di SPBU Gangga sebagai salah satu titik strategis pasca eksekusi putusan pengadilan terhadap tiga SPBU di Kabupaten Lombok Utara. Kehadiran aparat bertujuan mengantisipasi potensi gangguan serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan tertib.
“Langkah ini kita lakukan sebagai bentuk antisipasi dini terhadap potensi gangguan yang dapat mengganggu stabilitas wilayah, baik dari aktivitas masyarakat maupun faktor lainnya,” ujar Totok.
Selain pengamanan di sekitar SPBU, patroli juga menyasar sejumlah titik lain yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum. Satpol PP melakukan monitoring situasi kamtibmas sekaligus merespons laporan masyarakat terkait maraknya pelajar yang berada di luar sekolah saat jam pelajaran.
Sejumlah lokasi wisata menjadi fokus penyisiran, di antaranya kawasan wisata Kerta dan objek wisata Tiu Pituk (Tiu Pupus), yang kerap dijadikan tempat berkumpul pelajar.
“Untuk lokasi yang kita sisir di antaranya kawasan wisata Kerta dan objek wisata Tiu Pituk (Tiu Pupus),” terang Totok.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah pelajar yang diduga bolos sekolah dan menghabiskan waktu di area wisata. Terhadap kondisi ini, Satpol PP mengambil langkah pembinaan secara persuasif.
“Pendekatan humanis ini kita lakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus edukasi kepada generasi muda,” katanya.
Di sisi lain, penertiban terhadap alat peraga promosi ilegal juga menjadi bagian dari kegiatan patroli. Petugas menindak reklame, spanduk, baliho, poster, hingga banner yang tidak memiliki izin dan dipasang di tempat terlarang seperti pohon, tiang listrik, jalur hijau, taman, serta fasilitas umum lainnya.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Selain itu, kegiatan juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan trantibumlinmas.
Totok menegaskan, patroli rutin akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama di tengah dinamika yang terjadi pasca penutupan sejumlah SPBU.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami berharap kesadaran kolektif ini terus terbangun demi Lombok Utara yang lebih tertib dan nyaman,” tutupnya.
Secara keseluruhan, kegiatan patroli berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Kehadiran Satpol PP di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus memastikan situasi tetap terkendali pasca penutupan tiga SPBU di Kabupaten Lombok Utara.

0 Komentar